oleh

Pengedar Ganja Di Beksai Berhasi Diringkus Polisi

Pengedar Ganja Di Beksai Berhasi Diringkus Polisi

Bulatin.com – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Kota Bekasi mengamankan dua orang pengedar ganja di Jalan Sawo, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya berinisial AD dan MSA sekarang sudah meringkuk di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penangkapan adalahhasil dari pengembangan pada permasalahan peredaran narkoba sebelumnya,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Hersiantony, Kamis (1/2).
Ia mengatakan, AD dan MSA ialah pengedar ganja dengan cakupan pembeli dari semua pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan menjangkau wilayah Jakarta. Paketan yang dipasarkan pun lumayan lumayan, yakni per 50 gram ekuivalen Rp 500 ribu.
“Kami menciduk setelah petugas mencurigai ketika menantikan pembeli. Dari hasil penggeledahan kami mengejar 2 bungkus ganja berukuran besar dan 17 bungkus berukuran kecil,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari Hersi, bungkusan ganja itu rencananya bakal diedarkan dengan harga jual Rp 400 ribu berukuran besar. Dari pernyataan pelaku, semua pembeli rata-rata didominasi pelajar dan remaja putus sekolah.
“Keterangan sementara, dua-duanya mengedarkan ganja sudah dilangsungkan selama 1 tahun terakhir,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua-duanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 mengenai narkoba. Ancamannya 12 tahun penjara.