Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Di Cilacap
Bulatin.com – Tiga orang pemuda asal Kabupaten Cilacap diringkus polisi sebab didapati mempunyai serta mengedarkan obat terlarang type Psikotropika. Dari tiga pelaku, polisi mengambil alih 10. 000 butir obat terlarang.
Tiga pelaku pengedar obat terlarang itu, yaitu Maden (26) warga jalan Srandil Kecamatan Adipala, Aden (27) warga desa gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu. Tengah satu yang lain, Tri (41) warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, menyebutkan beberapa puluh ribu obat itu didapat pelaku dengan beli dengan online. Tengah tempat penjual ada di Semarang. Obat-obat itu oleh beberapa pelaku lalu di jual ke pelajar di Cilacap.
” Pelaku kami tangkap di tiga tempat berlainan. Mereka mengarah pelajar serta remaja. Masalah ini selalu kami kembangkan, ” kata Djoko waktu di gelar press release di halaman Mapolres Cilacap, Senin (12/3)
Dari ke tiga pelaku polisi mengambil alih 10. 000 Obat terlarang beragam type. Obat itu dioplos dengan obat yang lain dengan cara dibungkus atau di paket plastik, semasing paket diisi 8 butir pil.
” Setelah itu di jual dengan harga Rp 10. 000 rupiah. Dalam satu hari pelaku dapat memperoleh untung Rp 300. 000, ” lanjut Kapolres.
Satu diantara pelaku, Maden yang dijumpai memiliki 5. 532 butir obat seledryl mengakui memperoleh obat dari Semarang. Obat itu, dia katakan buat pemakainya nge-fly.
” Beli on-line, ” katanya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, ke tiga pelaku di gunakan pasal 62 UU RI No. 5 Th 1997 mengenai Psikotropika. Mereka terancam kurungan penjara 15 tahun.