oleh

Pengujar Kebencian Di Palembang Di Tangkap

Pengujar Kebencian Di Palembang Di Tangkap

Bulatin.com – Deretan Polresta Palembang menangkap seorang warga berinisial FK (50) atas sangkaan penebaran ujaran kebencian. Ungkap masalah ini jadi pelajaran untuk orang-orang supaya cerdas dalam memakai sosial media.
Aktor dibekuk di rumahnya di Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (8/3) malam. Sebelumnya, polisi terima aduan dari pihak yang dirugikan karena tingkah pelaku.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkap, tersangka bekerja jadi pemimpin redaksi media on-line di Palembang. Dia memakai sosial media Facebook pribadinya untuk menebarkan ujaran kebencian serta berita hoax pada orang spesifik.
” Tersangka menginginkan memojokkan orang-orang spesifik, mencemarkan nama baik seorang serta berita hoax lewat Facebook. Dari aduan, tersangka kita tangkap, ” ungkap Zulkarnain, Jumat (9/3).
Dari info sementara, kata Zulkarnain, tersangka lakukan kejahatan itu karena dendam. Lantas, tersangka meluapkan emosinya lewat cara menulis kalimat kotor di sosial media.
” Ya motifnya dongkol, jengkel, tapi tidak tahu kesalnya mengapa serta siapa sasarannya. Yang pasti, kalimat yang ditulisnya telah masuk ranah pidana, ” katanya.
Atas tindakannya, tersangka dipakai Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Tanda bukti diambil alih satu unit laptop, dua unit handphone, serta sebagian kalimat ujaran kebencian.
” Saya sesalkan peristiwa begini apala tersangka Pemred media online. Apa untungnya sesuai sama itu, ini jadi pelajaran untuk masyarakat umum, ” ujarnya.