oleh

Penipu Dengan Modus Sewa Tanah Diamankan

Penipu Dengan Modus Sewa Tanah Diamankan

Bulatin.com – Wanita atas nama Norma Fitria dengan kata lain Fitri (39) diamankan polisi atas sangkaan tindak pidana penipuan dengan modus menyewakan tanah garapan atau sawah. Pelaku beraksi memakai surat tanah yang seakan kepunyaannya guna mengelabuhi beberapa korbannya.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menyebutkan, pelaku tawarkan tanah untuk disewa pada korban. Namun giliran telah terjadi perjanjian serta telah dibayar, nyatanya tanah itu bukanlah punya pelaku.
” Sesudah dicek ke tempat oleh korban, nyatanya tanah itu bukan milik terlapor, ” tuturnya di Polres Malang, Kamis (15/3).
Dia memberikan, tersangka awal mulanya lakukan transaksi sewa tanah dengan korbannya, Mohammad Romli (48) warga Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Transaksi itu menyetujui harga sewa tanah Rp 35 juta dengan luas 2800 mtr. persegi untuk periode waktu 4 tahun.
Sesudah setuju, korban diperlihatkan tempat tanahnya. Lalu dikerjakan penyerahan uang, tapi nyatanya tanah itu bukanlah punya tersangka. Bukan sekedar itu, selesai korban lakukan pembayaran handphone tersangka tak akan dapat dihubungi. Korban pada akhirnya memberikan laporan ke Polsek paling dekat.
” Kemudian pelapor tidak dapat menghubungi terlapor lagi sampai masalah ini dilaporkan ke Polsek Bululawang, ” jelas Farid.
Tersangka tersebut tanda bukti diamankan di tempat tinggalnya, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Tanda bukti yang diambil alih salah satunya fotocopy KTP penyewa atau korban, kuitansi pembayaran Rp 5 juta dengan penerima atas nama pelaku, surat info kisah tanah atas nama pelaku dan sebagainya.