oleh

Penjual serta Pembuat Miras Oplosan di Surabaya Menjadi Tersangka

Penjual serta Pembuat Miras Oplosan di Surabaya Menjadi Tersangka

Bulatin.com – Tiga orang diputuskan jadi tersangka berkaitan momen minuman keras oplosan yang menewaskan tiga orang di Jalan Pacar Keling Gang IV Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 22 April 2018. Mereka yang jadi tersangka yaitu penjual miras maut itu.

Ke tiga tersangka itu adalah Kus (59 th.), warga Oro-oro/Pacar Keling, GT (47), warga Pacar Kembang, serta Soe (54), warga Bulak Setro Utara. ” Kami bergerak cepat serta segera penjualnya, ” kata Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Markas Polrestabes Surabaya, Minggu malam, 22 April 2018.

Dia menerangkan, ke-3 tersangka itu sama-sama terkait keduanya. Miras yang ditenggak korban datang dari tersangka Soe jadi peracik. Mengenai Kus serta GT yaitu penjual miras racikan Soe. Disangka kuat, dari miras mereka ke-3 korban mengadakan pesta miras sampai pada akhirnya menjumpai ajal.

Polisi mengamankan 274 botol plastik diisi miras hasil racikan Soe. Tiga drum diisi alkohol serta perlengkapan mengolah juga diamankan jadi tanda bukti. ” Untuk mememastikan apakah tiga korban tewas karena minuman keras ini, kami masih tetap menanti hasil autopsi, ” tutur Rudi.

Berita tewasnya tiga warga Pacar Keling Surabaya pada Minggu tempo hari buat geger warga sekitaran. Tiga warga Gang IV, yaitu Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52) serta Syamsul Hidayat (38), wafat dunia sesudah berpesta miras oplosan dengan beberapa rekannya di Pasar Pacar Keling pada Jumat serta Sabtu, 20-21 April 2018.