oleh

Petugas BNN Tangkap Warga Aceh Yang Menyembunyikan Sabu Di Anus

Petugas BNN Tangkap Warga Aceh Yang Menyembunyikan Sabu Di Anus

Bulatin.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara bersama dengan aparat Bandara Haluoleo Kendari menyita sabu sebanyak 795 gram dari salah satu tersangka tindak pidan a Narkotika berini sial AH (52). AH adalah warga Indonesia dengan alamat Desa Paya Tuha Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh

Diambil dari Antara, Jumat (6/7), Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada, dalam jumpa pers menuturkan kejadian terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Seorang laki-laki dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Kota kendari melalu i pesawat Lion Air yang diketahui akan tiba Kamis 5/7 sekitar pukul 20. 00 Wita.

Tim pemberantasan BNNP Sultra, lanjut Bambang, kemudian menuju Bandara Haluoleo dengan bekerjasama dengan pihak Aviation Security (AVSEC) bandara serta Danlanud Kendari untuk rencana pengamanan tersangka yang identitasnya telah dimiliki tim pemberantasan BNNP Sultra. Dari pernyataan tersangka AH, sebanyak enam paket narkotika golongan I jenis sabu yang diterbangkan ke kota Kendari tersebut dibawa dari Medan Sumatera Utara menuju Jakarta dengan dimasukkannya ke anus oleh ke-2 rekan AH.

Setelah tiba di Jakarta, AH beserta ke-2 rekannya melakukan check-in berhasil melewati pemeriksaan petugas Bandara Udara Soekarno-Hatta. Ke enam paket narkotika jenis sabu berbentuk lonjong tersebut dimasukkan ke anus ke-2 rekan AH.

Barang bukti yang kini disita petugas BNNP Sultra yaitu enam bungkus narkotika seberat 795 gr masing-masing, bungkus satu dengan berat bruto (112 gr), bungkus dua (118 gr), bungkus tiga (112 gr), bungkus empat (168 gr), bungkus lima111 gr) dan bungkusan enam (174 gr).

Barang bukti yang lain yaitu satu bungkusan kosong snack makanan ringan, satu lembar boarding pass pesawat lion Jakarta menuju Kendari dan satu buah tas ransel berwarna hitam.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ajat (2) subs pasal 112 (2) UU RI nomor. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mini mal enam tahun penjara hingga penjara seumur hidup.