oleh

Pilkada 27 Juni Diputuskan Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada 27 Juni Diputuskan Sebagai Hari Libur Nasional

Bulatin.com – Hari Rabu (27/6) besok, sebagian besar daerah di Indonesia akan jadi tempat perhelatan pesta demokrasi. Ada 171 daerah yang akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah dengan cara serentak atau Pilkada Serentak.

Oleh karena itu, Pemerintah menetapkapkan hari Pilkada Serentak itu sebagai libur nasional.

” Iya, tanggal 27 nanti libur nasional. Sedang disiapkan keppresnya oleh Setneg, ” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dilansir Merdeka. com dari Liputan6. com.

Bahtiar mengemukakan, peraturan tentang hari libur nasional waktu pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak pada awal mulanya, yakni 2015 dan 2017.

Waktu Pilkada 2015 juga diputuskan dengan keppres tersendiri, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Hal ini dapat terjadi di Pilkada 2017. Di tahun tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.