oleh

Polisi Gagalkan Transaksi Senjata Ilegal

Polisi Gagalkan Transaksi Senjata Ilegal

Bulatin.com – Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jawa barat) menggagalkan penjualan senjata api ilegal. Dalam masalah itu, petugas membekuk empat tersangka di Cipacing, Kabupaten Sumedang, Kamis (1/3/2018).
Kapolda Jawa barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan tersingkapnya masalah itu bermula dari laporan orang-orang. Kemudian, petugas segera bergerak ke tempat pembuatan senjata.
Dari penangkapan itu, polisi memperoleh beberapa barang bukti. Di tangan YG (37) ada empat pucuk senpi jenis mede call 22 mm, satu pucuk senpi jenis makarov (konversi), sembilan butir amunisi call 9 mm, satu unit hape serta dua buku rekening tabungan yang telah diamankan.
Dari tersangka beriniaial E (60) diamankan satu pucuk senpi jenis walter call 9 mm serta satu senpi type glock (konversi).
Tersangka beda, DD (37) diperoleh satu pucuk senpi type mede call 22 mm, satu senpi walter call 9 mm, satu senpi jenis revolver call 22 mm, 300 butir amunisi call 9 mm, 50 butir amunisi call 22 mm, empat butir amunisi call 38 spc serta satu unit hp Terakhir, dari tersangka UN (34) hanya diamankan satu hp.
” Beberapa tersangka sudah menyimpan serta menyembunyikan senpi untuk dipunyai serta di jual mulai Rp 6 juta sampai Rp 9 juta, untuk kembali diedarkan ke beragam lokasi di Indonesia, ” tutur Agung si Mapolda Jawa barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (13/3/2018).
Direktur Res Krimum Polda Jawa barat, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan, daerah yang telah terindikasi jadi lokasi penjualan senjata api diantaranga di Kabupaten Kutai-kalimantan Timur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang serta Kabupaten Majalengka.
” Beberapa wilayah lainnya tengah dikerjakan pengembangan, ” tutur Umar.
Selama ini ada keseluruhan 14 senjata api, 350 butir amunisi serta dua unit mesin bubut yang telah amankan kepolisian. ” Senjata yang diamankan itu audah siap kirim. Dalam sebulan hanya 2-3 senpi yang di buat, karena membuatnya juga by order, ” imbuhnya.
Customer pesan senpi lewat toko online lewat kode lakban serta aqua. Selama ini penjualan yang dikerjakan baru antar propinsi, belum juga ke internasional. ” Menurut pernyataan tersangka, mereka buat senpi ilegal mulai sejak 2015, ” lanjutnya.
Ke empat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.