oleh

Polisi Grebek Pabrik Air Minum Tak Berijin

Polisi Grebek Pabrik Air Minum Tak Berijin

Bulatin.com – Sebuah pabrik air minum dalam paket (AMDK) tak berizin di Jalan Pakem-Turi kilometer 0, 5, Pakem Sleman, digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Kamis (22/3). Penggerebekan dilakukan bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, BBPOM mengambil alih beberapa puluh ribu AMDK.
Kepala BBPOM DIY, Sandra MP Lintih mengatakan, penyitaan dilakukan karena izin edar pabrik AMDK itu sudah kedaluwarsa mulai sejak Juli 2016 kemarin. Pihak BBPOM sebelum melakukan penindakan sudah lebih dahulu melakukan pembinaan.
” Kami telah melakukan pembinaan pada pemilik usaha. Namun pemilik usaha tidak ingin perpanjang izin edarnya, ” tutur Sandra.
Sandra mengatakan, karena tak memiliki izin edar akhirnya pihaknya bekerja bersama dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY juga lalu melakukan penindakan. Dalam penindakan itu pihaknya mengambil alih 42. 713 AMDK dari pabrik itu.
” Tidak ada kandungan beresiko (dalam AMDK). (Penyitaan) ini tanpa ada izi edar, ” tutur dia.
Sedangkan menurut Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Eko Basunando mengatakan, pabrik yang ditindak memiliki izin operasional bangunan komplit. Meski begitu, lanjut Eko, pabrik tidak memerpanjang izin produk.
” Kelak akan melakukan penarikan (produk yang beredar di market) sesuai hukum acara yang berlaku. (Produknya) ada paket gelas dan botol. Sementara pabrik ini hanya tempat produksi, ” katanya.
Eko menlanjutkan setelah penindakan pemilik pabrik belum diputuskan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, ucap Eko, masih menanti hasil perubahan penyelidikan.
” Pemilik dapat diancam Undang-undang tentang Pangan nomor 18 tahun 2012. Ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar, ” kata Eko.