oleh

Polisi Lakukan Penangkapan Pencuri Rumah Kosong Samarinda

Polisi Lakukan Penangkapan Pencuri Rumah Kosong Samarinda

Bulatin.com – Dua terduga pencuri spesialis tempat tinggal kosong di Samarinda, Ridho (37) serta Asri (24), dibekuk tim Jatanras paduan Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, serta Polsekta Samarinda Utara.
Mereka di kenal jadi grup Makassar, serta sempat beraksi di satu diantara daerah di Papua. Bahkan juga, Ridho, barusan keluar penjara awal Februari 2018 kemarin.
Keduanya dibekuk Rabu (21/3) malam lantas, di tempat tinggal mereka di lokasi Sempaja, Samarinda Utara. Polisi telah memburu mereka mulai sejak awal Januari 2018 lantas, karena disangka beraksi di 10 tempat peristiwa.
Dalam catatan kepolisian, 6 tempat salah satunya berlangsung di Samarinda Utara, serta 4 tempat beda di lokasi hukum Polsekta Samarinda Ilir.
” Mereka ini spesialis tempat tinggal kosong, lewat cara mencongkel tempat tinggal yang ditinggal pergi penghuni. Baik malam hari, ataupun tengah tidur, ” kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, dalam keterangan resmi dia di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jumat (23/3) sore.
Dari tempat tinggal mereka, polisi mengambil alih beberapa tanda bukti salah satunya telepon selular, serta perhiasan emas, disangka hasil jarahan dirumah warga. ” Barang curian yang lain, telah mereka jual. Argumennya untuk keperluan keseharian, karna mereka ini menganggur, ” tutur Ervin.
Ervin menjelaskan, beberapa aktor menamakan diri grup Makassar, serta terlebih dulu sempat beraksi di daerah Papua, tetapi lolos dari jeratan hukum. ” Ada 4 orang sekali lagi yang masih tetap kami mencari, serta masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), ” lebih Ervin.
Keduanya juga terdaftar residivis, serta nyaris keluar penjara berbarengan. ” Lebih kurang satu bulan lantas keluar penjara. Kasusnya sama, pencurian. Mereka ini sama-sama kenal dengan aktor spesialis tempat tinggal kosong di perumahan elit sekian waktu lalu, tapi lain grup, ” jelas Ervin.
Ridho, mengaku tindakannya. Masalah ekonomi, jadi argumen dia kembali mengambil, sesudah dia keluar penjara 4 Februari 2018 lantas, walau kakinya pernah tertembus timah panas karena melawan petugas. ” Saya keluar penjara, tak ada pekerjaan beda. Kemarin masalah saya pecah ban mobil nasabah bank, saya bawa Rp 30 juta-an serta dihukum (penjara) 1 th. 2 bln., ” jelas Ridho.
Keduanya saat ini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Utara. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dibarengi pemberatan.