Polisi Memeriksa Presiden KSPI Soal Kasus Ratna Sarumpaet
Bulatin.com – Selain bekas Ketua MPR Amien Rais, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan minta info pada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjadi saksi atas masalah pendapat penyebaran berita bohong atau hoaks berkaitan penganiayaan yang menerpa Ratna Sarumpaet.
Kepala Bagian Jalinan Penduduk Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membetulkan hal tersebut. Said Iqbal gagasannya diminta info ini hari, Selasa 9 Oktober 2018. Jika sesuai dengan gagasan, Said harusnya telah hadir serta melakukan pemeriksaan untuk diminta info pada jam 10.00 WIB.
“Iya benar, dijadwalkan,” kata Argo waktu di konfirmasi wartawan, Selasa 9 Oktober 2018.
Akan tetapi, Argo tidak menuturkan fakta mengapa Said Iqbal ikut diminta info. Argo menyebutkan hal itu adalah kewenangan penyidik. Dia cuma menyampaikan jika pemanggilan dikerjakan untuk memahami masalah itu.
“Ya tentu yang di panggil atau diperiksa itu yang tahu serta dengar masalah ini ya,” tuturnya.
Ratna diamankan polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta waktu akan bertolak ke Cile. Ia diamankan atas masalah pendapat penyebaran berita bohong atau hoaks berkaitan penganiayaan terhadapnya.
Dalam permasalahan ini, Ratna disangkakan dengan Masalah 14 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana serta Masalah 28 jo Masalah 45 Undang-Undang ITE. Atas masalah itu, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna sah ditahan polisi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.