oleh

Polisi Tangkap Pengguna Narkoba Saat Pesta Sabu

Polisi Tangkap Pengguna Narkoba Saat Pesta Sabu

Bulatin.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membekuk lima warga Kelurahan Perawang Kabupaten Siak, Riau, disangka pengguna dan terlibat peredaran narkoba di mes perusahaan PT SPK, di Jalan Datuk Sri Maraja. Satu di antaranya seseorang ibu rumah tangga.

” Ada dua pelaku digerebek waktu mengadakan pesta narkoba. Sedangkan 3 pelaku yang lain adalah hasil pengembangan, satu di antaranya ibu rumah tangga, ” tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani pada merdeka. com, Jumat (11/5).

Herman menerangkan, kelima pelaku yaitu Richo Sukma (30) Parlaungan Hasibuan (21) Armen Mulya (21) M Rizon (21) dan Yenti (34). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke polisi tentang adanya pesta sabu di lokasi itu.

” Begitu mendapatkan laporan, petugas segera lakukan penyelidikan berkaitan kebenaran informasi itu. Ternyata benar, ada dua orang lagi fly di mess karyawan PT SPK itu, ” kata Herman.

Kedua pelaku itu yakni Richo Sukma dan Parlaungan Hasibuan, mereka tidak sadar ditangkap polisi dan bicara tidak jelas waktu diinterogasi polisi. Kedua pelaku terpengaruh narkoba sehingga tidak sadar orang yang bicara dengan mereka adalah polisi.

” Dari penggerebekan itu, petugas menemukan beberapa paket sabu dan lintingan daun ganja didalam kotak rokok, ” tuturnya.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke kantor polisi untuk disadarkan. Polisi juga lakukan pengembangan untuk mencari jaringan narkoba yang lain. Akhirnya, dari informasi dua tersangka itu, polisi mendapatkan identitas pelaku yang lain.

” Petugas melakukan pengejaran pada nama lain yang dijelaskan, hingga akhirnya kita menangkap Armen Mulya dan Rizon. Mereka yang memberikan sabu pada dua pelaku sebelumnya, ” jelas Herman.

Tidak hanya sampai di situ, polisi kembali lakukan pengembangan. Nah, dari hasil interogasi beberapa pelaku sebelumnya, didapati identitas seseorang ibu rumah tangga bernama Yenti, yang turut jadi pengedar sabu.

” Yenti di tangkap waktu berada di rumahnya, Jalan Fery RT 001 RW 001, Perawang Barat Kecamatan Tualang. Dia ini pengedar sabu, barang buktinya di rumahnya, berupa paket sabu 1, 73 gram dan perlengkapan narkoba lainnya, ” kata Herman.