Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Pos Polisi
Bulatin.com – Tiga aktivis ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang mengakibatkan satu Pos Polantas di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta hangus terbakar, Selasa kemarin. Ketiga tersangka adalah bagian dari 69 aktivis yang diamankan polisi.
” Sementara sudah kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka semasing berinisial AR, IB dan MC, ” tutur Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Rabu (2/5).
Disamping itu, Direktur Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menyebutkan penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Selain itu didukung pula dengan alat bukti yang diperoleh penyidik di lapangan.
” Ketiganya telah diperiksa jadi tersangka. Telah dikerjakan penahanan, ” jelas Hadi.
Hadi menjabarkan penetapan tersangka dikerjakan dengan cepat. Penyidik bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
” Penyidik bekerja sesuai SOP. Ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yaitu pembakaran (pos polisi), ” urai Hadi.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 160, 170 dan 406 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
” Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari 2 perguruan tinggi. Tapi saya tegaskan kegiatan ini tanpa ada sepengetahuan pihak kampus dan tidak ada pemberitahuan kepada polisi, ” tutup Hadi.