oleh

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Arisan online Mama Yona

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Arisan online Mama Yona

Bulatin.com – Polres Metro Bekasi mengatasi kasus dugaan penipuan serta penggelapan uang miliaran rupiah dengan modus arisan on-line. Sepanjang penyidikan berlangsung dua hari, satu orang pengelola arisan ditetapkan jadi tersangka.
” Hasil titel perkara sesudah pemeriksaan 14 orang saksi, satu orang berinisial DS diputuskan jadi tersangka, ” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito di Cikarang, Rabu (14/2).
Rizal menyebutkan, selama ini baru 14 orang mengakui jadi korban arisan yang dikelola DS yang melapor ke kepolisian. Mereka alami kerugian sampai miliaran rupiah, dengan bukti transfer uang kepada tersangka yang bertempat di Cikarang Utara.
” Kami masih memahami masalah ini, beberapa orang masih diperiksa, ” kata dia.
Dia memberikan, modus arisan on line ” Ibu Yona ” yakni mengiming-imingi korban peroleh keuntungan hingga 50 persen dari nilai yang disetorkan pada tersangka dalam waktu dekat sesudah menyetor.
” Beberapa orang jadi korban terasa ditipu, hingga melaporkan peristiwa ini ke polisi, ” tuturnya.
Rizal menyebutkan, pihaknya saat ini bekerjasama dengan tim Cyber Mabes Polri. Sebab, melibatkan ITE karna media yang digunakan adalah media sosial. Tersangka juga dijerat dengan UU TPPU.