oleh

Residivis Kasus Judi Diciduk Polisi

Residivis Kasus Judi Diciduk Polisi

Bulatin.com – Lima bulan di penjara di 2017 lantas berkaitan masalah perjudian, Arifin Aroe (36), warga Loa Buah, Samarinda, kembali di tangkap polisi berkaitan masalah yang sama. Arifin saat ini meringkuk di penjara.
Arifin hirup udara bebas 2017 kemarin. Saat itu, dia di tangkap karena perjudian, dan kasusnya dikerjakan Polsekta Sungai Kunjang.
Berdalih karena menganggur selesai keluar penjara, Arifin kembali berjudi. Dia nekat jual nomor toto gelap atau togel. Warga sekitaran rumahnya juga dibikin resah, karena banyak warga yang beli nomor togel.
” Rotasi nomor togel itu dari sore hingga malam. Itu sehari-hari, ” kata Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno, didapati merdeka. com di kantornya, Jalan Jakarta, Senin (19/3) sore.
Warga yang dibikin gerah, menyampaikan kabar ke polisi. Sesudah diselidiki, wajah Arifin tidak asing lagi. ” Nyatanya dia ini sempat kita tangkap 2017 kemarin. Dia dihukum 5 bulan penjara, ” tutur Suyatno.
Tidaklah perlu menanti lama, Arifin di tangkap Sabtu (17/3) malam, waktu asik nongkrong di tepi jalan. ” Modusnya pelaku ini, jual nomor togel lewat SMS. Tapi ada pula yang beli segera pada pelaku di tempat tinggalnya, ” sebut Suyatno.
Waktu digeledah badan serta geledah tempat tinggal, polisi temukan sederetan tanda bukti diantaranya 2 grafik nomor togel Hongkong, 1 hp BlackBerry, serta uang tunai Rp 4, 1 juta. ” Jadi, saat kita tangkap itu, lagi jualan togel, ” lebih Suyatno.
Dari interogasi serta penyidikan polisi, Arifin mengakui baru 10 hari ini berjudi togel, karena tidak mempunyai pekerjaan. ” Pelaku mengakui mendapatkan 20 persen dari hasil penjualan. Bandar togel ini lagi kita buru ya, ” ungkap Suyatno.
Arifin saat ini meringkuk di penjara Polsekta Sungai Kunjang. Dia dijerat dengan pasal 303 seperti ditata dalam KUHP mengenai Perjudian.