oleh

Ruang Sidang Kasus First Travel Dipenuhi Korban

Ruang Sidang Kasus First Travel Dipenuhi Korban

Bulatin.com – Hari ini direncanakan sidang pertama masalah First Travel di Pengadilan Negeri Depok. Belum di ketahui jam berapakah sidang bakal dimulai namun para calon jemaah sebagai korban telah penuhi ruangan sidang utama.
Belum juga terlihat beberapa terdakwa di ruangan sidang. Mereka masih ada di ruangan tahanan PN Depok.
Maya, satu diantara calon jemaah mengaku suka pada akhirnya ke tiga terdakwa disidang. Menurut dia ini menandakan masalah itu memanglah benar dilanjutkan ke sistem hukum. ” Suka lah ini berarti diproses, ” tuturnya, Senin (19/2).
Dianya jadi korban First Travel sekitaran Rp 400 juta. Tetapi tidak ada uang yang dikembalikan FT. ” Dijanjikan saja refund dari tahun lantas tapi tidak sepeserpun hingga saat ini, ” tukasnya.
Seperti di ketahui, kalau korban dari agen umrah murah ini mencapai beberapa puluh ribu jemaah. Dari Mabes Polri, telah dikerjakan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Depok mulai sejak beberapa waktu lalu. Ke tiga tersangka juga dititipkan di Tempat tinggal Tahanan Kelas IIB Depok.