oleh

Sebuah Toko Obat Di Bogor Digerebek Polisi

Sebuah Toko Obat Di Bogor Digerebek Polisi

Bulatin.com – Unit Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan beberapa ratus butir pil obat keras dari satu diantara toko obat yang terdapat di Kampung Cimahpar, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam pengungkapan masalah itu, tanda bukti yang diamankan sejumlah 312 butir pil Hexymer, 330 butir pil Double Y, 85 butir pil Trihexyphenidyl, 50 butir pil Tramadol, dan uang tunai Rp 114. 000 yang disangka hasil dari penjualan obat keras itu.
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Yuni Astuti menyebutkan, dari hasil kontrol pada yang memiliki toko berinisial BA, di ketahui kalau obat-obat itu didapatnya dari seorang dengan nama panggilan Abang.
Kata Yuni, yang memiliki toko juga mengakui, telah menggerakkan usahanya itu mulai sejak dua minggu lantas dengan menjualnya dengan bebas pada orang-orang.
” Petugas masih mencari orang yang kirim barang (obat) ini. Telah masuk daftar pencarian orang (DPO), ” kata Yuni, dalam keterangannya, Minggu (18/3/2018).
Yuni memberikan, waktu didatangi petugas, yang memiliki toko juga tidak bisa tunjukkan legalitas usahanya itu. Saat digeledah, sambungnya, petugas temukan beberapa ratus obat keras kelompok G itu yang disimpan di etalase toko.
” Sebagian besar pelanggan toko yaitu anak-anak muda yang menyukai konsumsi obat-obat ini hingga mabuk, ” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu, petugas membawa yang memiliki toko untuk di check selanjutnya. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Tindak Pidana Kefarmasian serta atau Alat Kesehatan.
” Masalah ini masih diperkembang, termasuk juga mencari peluang jaringan-jaringan yang lain, ” katanya.