oleh

Seorang Ayah Ditangkap Karena Cabuli Anak Tirinya

Seorang Ayah Ditangkap Karena Cabuli Anak Tirinya

Bulatin.com – ZU (38) tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 12 tahun. Perbuatan tidak terpuji itu dikerjakan pelaku dirumah mereka, satu desa di Kabupaten Kampar, Propinsi Riau. Warga yang tahu pada akhirnya menangkap pelaku.
” Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat mengamankan Zu, pelaku masalah pencabulan pada anak tirinya yang masih dibawah usia, ” tutur Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto pada merdeka. com, Selasa (20/3).
Diterangkan Deni, ZU di tangkap atas laporan Piah (58) yang merupakan nenek korban, karena ketahui kalau cucunya sudah dicabuli bapak tirinya. Cerita pilu yang sampai kini dipendam korban baru terbongkar pada Senin (19/3) sekitaran jam 14. 00 WIB.
Waktu itu, Piah diberitahu kerabatnya Yus, kalau cucunya sudah dicabuli bapak tirinya. Info yang didapat Piah itu segera membuatnya emosi bercampur sedih. Sebab, piah tidak menganggap pelaku yang semestinya membuat perlindungan jadi melakukan perbuatan bejat pada cucunya.
” Lantas Piah bertanya segera pada cucunya itu mengenai kebenaran momen itu. Korban pada akhirnya mengakui sampai kini tidak berani bercerita kalau dia dicabuli bapak tirinya karena diancam, ” jelas Deni.
Pelaku mencabuli korban lewat cara memegang payudara serta menciumi bibirnya. Sesudah memperoleh pernyataan dari cucunya, nenek Piah memberikan laporan momen itu ke Polsek Bangkinang Barat.
Menindaklanjuti laporan itu pada Senin malam sekitaran jam 18. 30 WIB, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono segera memerintahkan Ka SPK serta Piket Reskrim untuk lakukan penangkapan pada tersangka.
Tidak perlu saat lama, polisi temukan pelaku di rumahnya, yang rumah korban. Saat petugas mendatangi tempat tinggal pelaku, nyatanya beberapa warga sudah mengamankan pelaku. Lalu Personel Polsek segera membawa tersangka ke Polsek Bangkinang Barat guna dikerjakan kontrol selanjutnya.
” Dari hasil kontrol awal, tersangka sudah lakukan perbuatan cabul pada anak tirinya itu sejumlah 5 kali yang dikerjakan di rumahnya sendiri, ” kata Deni.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pelaku pada akhirnya ditahan di Mapolsek Bangkinang Barat sepanjang sistem hukum jalan.