Seorang Janda Terpaksa Jadi Kurir Sabu Karena Tuntutan Ekonomi
Bulatin.com – Seorang janda beranak satu diciduk anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita berinisial P (36), itu ditangkap lantaran jadi kurir narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menyebutkan, P diringkus berdasarkan laporan masyarakat ada perdagangan narkotika di lokasi Mall Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.
” Ia (P) di tangkap saat sedang berjalan meninggalkan Mall Green Pramuka, di depan Mall ITC Cempaka Mas, ” kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (27/4).
Waktu ditangkap, P didapati membawa sabu 141, 56 gram dibungkus dalam dua plastik lalu dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol France Yohanes Siregar menjelaskan, tersangka merupakan janda anak satu. Saat diinterogasi, P mengakui baru sekali bekerja sebagai kurir sabu.
” Dia sebelumnya kerja serabutan. Dia seperti ini untuk menghidupi anaknya yang masih kecil, ” kata France.
France juga mengatakan kalau P menjadi kurir sabu dibayar sebesar Rp 2 juta setiap kali mengantarkan barang haram jenis sabu tersebut kepada pemesan. ” Secara moral dia (P) korban ya. Tapi dimata hukum dia tetaplah tersangka, ” tandasnya.
Atas perbuatanya, P dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.