oleh

Seorang Pemuda Meminta Ibunya Untuk Menjual Sabu

Seorang Pemuda Meminta Ibunya Untuk Menjual Sabu

Bulatin.com – Aparat Polsek Metro Kalideres menangkap seseorang pemuda berinisial LC, 20 tahun, karena didapati mempunyai serta mengedarkan paket 0, 84 gram sabu di kamar indekos di lokasi Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (16/3) kemarin. Dari hasil kontrol LC mengakui mengedarkan sabu atas perintah ibunya.
” Pelaku LC jual sabu atas tekanan dari ibu kandungnya sendiri. Sehari-hari yang dijatah per 10 gram, ” kata Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Efendi dalam keterangannya, seperti diambil dari Humas Polda Metro Jaya, Senin (19/3).
Ibu pelaku di ketahui tinggal di lokasi Kampung Ambon, Cengkareng, yang di kenal jadi satu diantara kampung narkoba di Jakarta Barat. Sekarang ini ibu pelaku tetap dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek memberikan, pelaku disuruh ibunya untuk berjualan sabu untuk memenuhi kehidupan bebrapa sehari karena sang ibu hidup menjanda.
” Saudara kandungnya juga tengah melakukan sistem hukum di satu lapas berkaitan masalah yang sama, ” imbuhnya.
Kapolsek menyebutkan, polisi akan meningkatkan masalah ini karena ada sangkaan jaringan narkoba dari Kampung Ambon.
Dari penangkapan ini, polisi sukses mengamankan beberapa tanda bukti, salah satunya dua paket klip plastik kecil sabu seberat 0, 84 gram, satu timbangan elektrik, serta satu ponsel iPhone 6.
Atas aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.