oleh

Seorang Wanita asal Thailand Ditangkap Karena Selundupkan Sabu

Seorang Wanita asal Thailand Ditangkap Karena Selundupkan Sabu

Bulatin.com – Aparat Bea Cukai Tanjung Emas menggagalkan usaha penyelundupan sabu-sabu asal Thailand waktu masuk di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Sabu seberat 1, 15 kg diambil alih dari seseorang kurir wanita bernama Wilaiwan Boonyam (22 tahun), warga negara Thailand.

Penggagalan masalah penyelundupan sabu ini berlangsung di terminal kehadiran bandara pada Minggu sore, 1 Juli 2018. Bermula waktu aparat mencurigai gerak-gerik pelaku yang turun dai pesawat Silk Air dengan nomer penerbangan MI-104 WIB rute Singapura-Semarang.

” Berdasarkan analisa profiling penumpang, perilaku wanita ini cukup mencurigakan di terminal kehadiran, ” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjerja Karja Adil, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Jateng-DIY Semarang pada Selasa, 3 Juli 2018.

Awalannya, wanita berkulit putih ini sudah sempat melalui pemeriksaan mesin pemindai x-ray. Tetapi lantaran gerak-geriknya cukup aneh petugas pada akhirnya memeriksanya sekali lagi. Waktu pemeriksaan kedua, petugas merasakan tanda bukti sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam dinding tas punggung warna hitam.

” Tasnya ada susunan khusus. Maka waktu melalui x-ray pertama lolos, lalu kita periksa sekali lagi lantaran pelaku mondar-mandir, naik turun di terminal. Lalu kita amankan, ” katanya.

Petugas Bea Cukai lalu bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah. Gadis bertato di leher serta lengan kirinya ini mengakui bekerja jadi penyanyi di negaranya serta baru pertama kali ke Semarang dengan argumen berbelanja.

” WB itu tidak dapat bhs Inggris ataupun Indonesia. Karena itu waktu diperiksa cukup susah, ” katanya.

Kepala BNN Jateng, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, meyakinkan kalau pelaku yaitu kurir narkotika. Ia membawa sabu-sabu ini pergi dari Bandara Bangkok dengan pesawat Singapore Airlines SQ-973 arah Singapura. Dari Singapura ia meneruskan penebangan ke Semarang.

Tersangka mengakui diperintah oleh seseorang di Thailand untuk bermalam di satu diantara hotel di Semarang. Tersangka baru diberi ticket pulang sesudah sukses menyerahkan narkotika yang dibawanya. Dalam sekali mengantar sabu-sabu ini ke seseorang konsumen di Semarang, Heru menuturkan tersangka diupah Rp21 juta.

” Kita tetap selalu kembangkan, termasuk juga si konsumen narkoba itu. Dari pemeriksaan sementara warga Semarang pesan sabu itu melalui handphone pada bandar di Thailand, ” katanya.

Atas tindakannya ia dijerat masalah 114 ayat (2) subsider masalah 112 ayat (2) Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 perihal Narkotika dengan ancaman pidana optimal hukuman mati.