oleh

Sindikat Narkoba Internasional Diringkus Di Riau

Sindikat Narkoba Internasional Diringkus Di Riau

Bulatin.com – Empat orang sindikat narkoba jaringan Instansi Permasyarakatan di tangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Ke-4 pelaku inisial MES, EW, SY serta MN alias Pak Cik. Sabu itu didapat dari luar negeri, pengendalinya yaitu Pak Cik, Warga Negara Malaysia.
” Dua tersangka diantara mereka adalah narapidana Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, yaitu Pak Cik serta SY, ” tutur Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Riau, Kompol Andi, Kamis (1/3).
Menurut Andi, peranan Pak Cik serta SY begitu penting dalam sindikat peredaran sabu jaringan Lapas itu. Tanda bukti yang diketemukan petugas cukup banyak serta bernilai miliaran rupiah.
” Keseluruhan tanda bukti dari tangan beberapa tersangka sekitaran 1 kilogram sabu. Sangkaannya, sabu ini didapat dari luar negeri. Jadi ini jaringan internasional, ” ucap Andi.
Pengungkapan sindikat narkoba ini bermula dari ditangkapnya dua pria yang disebut kaki tangan beberapa narapidana itu. Awalannya polisi menangkap MES waktu akan transaksi di tepi jalan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Demikian akan transaksi, polisi membekuk mereka.
” Waktu itu tersangka ini membawa ransel, lantas kami check. Nyatanya benar, berisi sabu sekitaran 1 kg, ” jelas Andi.
Polisi juga menginterogasi MES, lantas dia mengaku akan transaksi sabu itu pada EW. Lalu polisi mencari EW serta sukses menangkapnya.
” Nah, tersangka EW ini yang mengaku kalau dia adalah kaki tangan narapidana Lapas Bengkinang itu, ” ucapnya.
Dari pernyataan EW, polisi segera bekerjasama dengan sipir serta menggeledah ruangan tahanan yang ditempati dua terpidana, MN serta Pak Cik.
” Pak Cik ini warga negara Malaysia. Kami sangka dia jadi pengendali. Waktu kami geledah, diketemukan beberapa ponsel yang dipakai untuk mengendalikan peredaran narkoba itu, ” tambah Andi.
Terlebih dulu, Pak Cik sempat di tangkap deretan Polres Bengkalis pada 2014 lantas karena masalah narkoba jenis sabu, heroin serta ganja. Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun terhadapnya serta ditahan di Lapas Bengkalis. Sesudah 4 tahun masa tahanan, pria umur 50 tahun itu dipindah ke Lapas Bangkinang.
” Dari dalam Lapas dia mengatur narkoba. Kami masih memahami sudah berapa lama dia melakukan kesibukan sindikat narkoba ini, termasuk juga jaringannya, ” kata Andi.