Sipir Tertangkap Ikut Edarkan Narkoba
Bulatin.com – Upah jadi sipir tidak cukup, FR (27) nekat mengedarkan sabu jadi pemasukan penambahan. Mengingat gaji sebagai kurir juga lumayan menggiurkan.
FR tertangkap basah bakal lakukan barter barang haram tersebut di depan tempatnya bekerja yaitu Lapas Kelas II A Kerobokan Jalan Tangkuban Perahu pada Senin (12/2) sekitaran jam 10. 15 wita.
” FR adalah pengantar barang dengan modus memberi barang titipan dari tahanan ke luar lapas, ” terang Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa pada Rabu (14/2) sore.
Pihaknya yang tak sadar diintai petugas tengah keluar Lapas serta akan menyeberang jalan sembari membawa tanda bukti narkotika yang dibungkusnya dalam gelas serta dipegangnya.
” Tersangka kami amankan waktu akan menyeberang jalan dengan tanda bukti sabu sejumlah 44, 70 gram sabu, ” ungkap Suastawa.
Sesudah isi gelas itu dibongkar nyatanya di dalamnya diisi 3 buah plastik klip sabu yang dia mengaku berasal dari dalam Lapas Kerobokan. Dari pengakuannya pada petugas FR nekat jadi kurir karena tergiur gajinya yang besar. Tetapi sampai sekarang ini pihaknya mengakui belum terima upah sama sekali.
Berbarengan dengan itu juga diamankan dua orang tersangka KA (39) serta GT (43) di parkiran Lapas Kerobokan dengan barang bukti 77 butir ekstasi.
” Mereka ini juga akan barter. Serta pengakuannya baru sekali. Tapi ya namanya tersangka walau ngaku demikian tetap kami kerjakan pengembangan, ” tutur Suastawa.
Ke tiga tersangka lalu didugaan UU Narkotika pasal berlapis yakni pasal 114 peredaran, pasal 112 mengenai tanda bukti kepemilikan, serta pasal 132 mengenai kesepakatan jahat dengan ancaman minimum 4 tahun penjara hingga seumur hidup.