oleh

Terdakwa Kasus Mapala Unisi Divonis Berbeda

Terdakwa Kasus Mapala Unisi Divonis Berbeda

Bulatin.com – Vonis berlainan dijatuhkan pada 6 terdakwa dalam masalah penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya 3 peserta Diksar Mapala Kampus Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, di Tawangmangu Karanganyar, Januari tahun kemarin. Hukuman 4 tahun penjara dijatukan pada TAR, NA, RF, DK serta HS, sedang terdakwa lainnya TAN divonis 2 tahun 3 bln.. Hukuman pada 6 terdakwa itu masih dikurangi dengan masa tahanan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Nunik Sri Wahyuni, dalam sidang yang berjalan Kamis (8/2). Dalam sidang yang berjalan dari jam 13. 00 WIB sampai jam 22. 30 WIB itu, juga dihadiri kerabat serta ratusan pendukung terdakwa.
” Beberapa terdakwa ini sudah terbukti dengan sah serta memberikan keyakinan, melanggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ” tutur Nunik Sri Wahyuni, waktu membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Nunik menyebutkan, perbuatan ke enam terdakwa sudah menyebabkan 3 peserta The Great Camp (TGC) Diksar Mapala UII wafat dunia. Tak cuma itu, puluhan peserta Diksar Mapala yang lain juga alami luka akibat perbuatan mereka.
Atas putusan majelis hakim itu, para terdakwa menyebutkan masih sebagian fikir. Sikap yang sama dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Suhartoyo didampingi Kasi Pidum Tony Wibisono, mengemukakan sikap itu selesai sidang.
” Kita masih tetap sebagian fikir, masih ada waktu satu minggu untuk memastikan apakah banding atau tidak, ” tuturnya.
Sementara itu walau berjalan marathon, sidang vonis masalah penganiayaan Diksar Mapala UII Yogyakarta jilid dua itu jalan lancar. Ratusan simpatisan serta kerabat terlihat tidak dapat menyembunyikan raut kesedihan selesai Majelis Hakim membacakan putusannya.