oleh

Terpidana Pembunuh Munir Hari Ini Dibebaskan

Terpidana Pembunuh Munir Hari Ini Dibebaskan

Bulatin.com – Terpidana masalah pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto sah bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 29 Agustus 2018. Pollycarpus bebas sesudah melakukan hukuman penjara saat 14 tahun .

Kepala Sub Sisi Humas Ditjen Cocok Kemenkimham, Ade Kusmanto membetulkan pembebasan Pollycarpus.

“Benar, Pollycarpus telah akhiri waktu tuntunan di kantor balai pemasyarakatan Jawa Barat. Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir waktu tuntunan pembebasan 29 Agustus 2018,” tutur Ade saat dikonfimasi, ini hari.

Ade menuturkan, sesuai dengan waktu perhitungan penahanan, Pollycarpus harusnya bebas 25 Januari 2022. Akan tetapi sesudah seringkali mendapatkan remisi, karena itu dia bisa hirup hawa fresh diluar penjara per ini hari.

“Dia menggerakkan pembebasan bersyarat,” kata Ade.