oleh

WNA China Pembawa Sabu Bakal Selekasnya Diadili

WNA China Pembawa Sabu Bakal Selekasnya Diadili

Bulatin.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta tanda bukti 1, 6 ton sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis 21 Juni tempo hari. Diluar itu polisi juga menyerahkan tanda bukti berbentuk Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk di teliti.

” Saya memimpin pelimpahan step II masalah penyelundupan 1, 622 ton sabu ke Kejaksaan Agung. Yang dilimpahkan atau diserahkan empat tersangka WNA China serta tanda bukti yang lain, satu diantaranya Kapal MV Min Lian Yu Yun, ” kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Birgadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, dalam keterangannya, Jumat 22 Juni 2018.

Kapal bewarna biru ini diserahkan pada jaksa Kejari Batam untuk diambil alih jadi tanda bukti. Kapal itu disimpan di area untuk menyimpan kapal di Batam.

” Tetapi lantaran tempat penangkapan di Batam, Kepri, kami kerjakan penyerahan dengan cara simbolis ke Kajari Batam. Kapal sekarang ini ada di area untuk menyimpan kapal di Sagulung, Batam, ” tutur Eko.

Berdasar pada penyerahan step II itu sidang bakal selekasnya di gelar di Batam. Jaksa bakal membuat dakwaan lebih dahulu saat pelimpahan step II itu.

Pada awal mulanya, petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, serta Bea-Cukai membuka penyelundupan 1, 6 ton sabu di lokasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tim A satgas laut yang di pimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.

Ada empat tersangka WN Taiwan dalam perkara itu, yaitu satu nahkoda, serta tiga ABK warga negara China.