WNA Rusia Ditangkap Karena Jadi Pengedar Kokain Di Bali
Bulatin.com – Rybnokov Vladimir Aleksandrovich (24), pria WNA asal Rusia ini diringkus aparat Polsek Kuta. Ia kedapatan akan bertransaksi narkoba jenis kokain di Jalan Majapahit, depan toko Miranda Star Shop, Kuta, Badung, Bali, Jumat (27/4) sekira pukul 21. 00 Wita.
Kemudian sekitar pukul 20. 20 Wita, polisi melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di TKP, sambil menghubungi seseorang. Tidak tunggu lama, polisi langsung bergerak meringkus pelaku.
Setelah digeledah pada saku celana kanan ditemukan satu klip plastik besar di dalamnya ada tiga klip kecil berisi kokain.
Tidak sampai di situ, selanjutnya polisi juga menggeledah tempat tinggal pelaku, yang bertempat di Apartment Bali View, nomor kamar 204, Jalan Nakula, Legian, Kuta. Saat itu, ditemukan satu buah buku bacaan yang di dalamnya diselipkan dua plastik klip kecil yang diisi kokain. Lalu pelaku dan tanda bukti diamankan ke Mapolsek Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan total barang haram tersebut, nyaris mencapai 4 gram dan dibagi menjadi lima klip plastik
” Kita indikasikan dia (Pelaku) sebagai pengedar. Dia sudah cukup lama di Bali, sudah hampir 6 tahun dan over stay. Pekerjaannya tidak jelas. Sementara, dari pengakuannya membeli pada orang lokal di sini. Tapi dia tidak mau mengakui dengan jujur dari siapa mendapatkan barang itu, ” ujarnya, di Mapolsek Kuta, Rabu (6/6).
Kapolsek Kuta, juga menjelaskan untuk nilai barangnya per gramnya, seharga Rp 2, 5 juta. Sedangkan, untuk pelanggan pelaku tersebut dari bule Rusia atau komunitas orang Rusia.
” Dia juga mengaku menjadi pengedar, untuk jaringannya kita masih kembangkan. Karena barang tersebut cukup mahal, sehingga beredarnya juga di wisatawan yang cukup punya uang. Kita kenakan tindak pidana narkotika dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, ” tutup Kapolsek Kuta.