oleh

Zumi Zola Telah Dipecat Dari Paratai Amanat Nasional?

Zumi Zola Telah Dipecat Dari Paratai Amanat Nasional?

Juniorbola.net – Gubernur Jambi yang juga merupakana kader PAN atau PAN Zumi Zola saat sedang tergait kasus dugaan korupsi. PAN tentu saja memiliki mekanisme terkait kadernya yang tersandung korupsi.

Menurut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, sesuai aturan partai, karder yang terlibat kejahatan luar biasa akan menerima saksi. Sanksi tersebut adalah pemecatan termasuk Zumi Zola.

Jeratan KPK:

KPK telah menetapkan Gubernur Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPRĀ  Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai “uang ketok palu” kepada anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Menurut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik turut menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.