oleh

Polisi Bongkar Transaksi Tembakau Gorila Dengan Ojek Online

Polisi Bongkar Transaksi Tembakau Gorila Dengan Ojek Online

Bulatin.com – Peredaran tembakau cap gorila dengan memakai jasa ojek online di Kabupaten Semarang terbongkar.
Polisi menangkap Bintang Megantara (21), warga Sidorejo, Kota Salatiga, di Hotel Ungaran Cantik. Pria bertato itu di tangkap sesudah ada laporan petugas hotel ke polisi.
Awalannya, seseorang petugas hotel curiga ada paket tidak bertuan yang dialamatkan ke Hotel Ungaran Cantik.
” Sesudah dicocokkan dengan daftar tamu yang bermalam, nyatanya tak ada nama maksud pengiriman lalu petugas lapor ke Polsek, ” kata Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho waktu gelar kasus di Mapolres Semarang, Senin (15/1/2018).
Sesudah laporan di terima, petugas mendatangi tempat serta membongkar paket itu. Polisi kaget merasakan isi paket itu nyatanya tembakau gorila yang ditutupi dengan minuman bubuk kopi paket.
Lihat isi paket itu, polisi mempersiapkan operasi tangkap tangan pada pemilik paket itu.
” Sesudah menunggu cukup lama, yang bersangkutan juga datang. Lantas, kami ringkus tanpa ada perlawanan, ” katanya.
Dengan pelaku, polisi mengambil alih paket diisi 10 bungkus kopi paket, 1 bungkus tembakau gorila, 1 pak kertas linting tembakau, serta 1 ponsel Android.
” Dia berniat pakai jasa ojek online untuk mengantar paket tadi, ” lanjutnya.
Pada penyidik, tersangka mengaku telah lakukan transaksi tembakau gorila tujuh kali di tiga tempat transaksi, salah satunya di Hotel Ungaran Cantik.
Tembakau gorila dihargai Rp 450. 000 per lima gram. Pelaku mengakui, tembakau gorila itu dipakainya sendiri.
” Lima gram dapat digunakan untuk 15 linting rokok. Umum pesan online, gunakan aplikasi WA. Saya gunakan sendiri, sebagian dibagi-bagi ke teman, ” kata Bintang.
Pelaku terancam Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika, sedang pengemudi ojek online yang digunakan tersangka hanya jadi saksi.
” Info pelaku masih kami dalami dikarenakan bisa saja ada jaringan penyuplai besar di belakangnya, ” kata Agus.
Tembakau gorila memiliki kandungan kombinasi cairan ganja sintetis di dalamnya. Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 memberikan tembakau gorila jadi narkotika golongan I.