MLM Menjadi Penyebaran Obat Ilegal Asal Malaysia
Bulatin.com – Balai Besar Pengawas Obat serta Makanan (BBPOM) Medan mengambil alih beberapa ribu dus obat herbal ilegal, Kamis (29/3) malam. Product tanpa ada izin edar itu di ketahui di jual dengan sistem Multi Level Marketting (MLM) serta on-line.
Obat yang diambil alih bermerek Biocypress berbentuk tablet serta serbuk, yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit sendi, reumatik serta jantung. ” Product ini dari Malaysia, tapi dikemas di Kota Medan, ” kata Sacramento Tarigan, Kepala BBPOM Kota Medan, Jumat (30/3).
Sampai kini, obat itu di produksi dengan terselubung, tetapi telah mengedar hampir di semua Indonesia. Peredarannya memakai sistem MLM serta penjualan on-line.
” Tapi produknya tidak terevaluasi, bermakna ada yang disembunyikan dalam komposisinya. Bila tidak berisiko mereka pastinya akan mendaftarkannya di BBPOM, ” terang Sacramento.
Penyitaan dikerjakan BBPOM Medan sesudah mereka memperoleh info dari orang-orang tentang peredaran obat itu. Laporan itu diselidiki sepanjang 4 hari terakhir.
Sacramento menuturkan, obat tradisionil herbal memiliki kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) itu diambil alih di kompleks pertokoan di Jalan Pancing, Medan. Petugas juga temukan product sama pada rumah yang digunakan jadi gudang di Jalan Brigjen Bejo, Gang Delima, Medan. Keseluruhan tanda bukti yang diamankan sejumlah 1. 020 kotak besar Biocypress.
Dia mengingatkan orang-orang lebih waspada, walau obat di jual dengan system MLM. Obat yang dimaksud herbal juga belum juga pasti aman.
” Meskipun natural, herbal, belum juga pasti itu alami. Bila diketemukan, atau sempat lihat, silahkan lapor. Kami jamin kerahasiaan pelapor. Kami juga ingatkan supaya jangan menjual produk obat atau makanan yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM. Kami akan segera menindak, imbau Sacramento.