oleh

Banyak Minimarket Lakukan Pelanggaran Aturan

Banyak Minimarket Lakukan Pelanggaran Aturan

Bulatin.com – Pemerintah Kota Surabaya menilainya ada beberapa minimarket atau toko swalayan di Kota Pahlawan melanggar ketentuan berbentuk jam operasional lebih dari ketetapan yang ditetapkan dalam Ketentuan Daerah 8/2014 mengenai Penataan Toko Swalayan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, di Surabaya, mengaku pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan pelanggaran jam operasional yang dikerjakan toko swalayan itu.
” Perda itu digugat serta saat ini kami masih menanti keputusan dari MA (Mahkamah Agung), ” kata Arini.
Menurutnya, pelanggaran itu berbentuk toko swalayan yang buka jam operasional lebih dari dari ketentuan yaitu hingga jam 23. 00 WIB.
Dengan keadaan itu, pihaknya cuma dapat mengirim surat peringatan sebab pemberian sanksi tidak dapat dilakukan.
” Ya cuma pemberian surat peringatan, ” tuturnya.
Waktu ditanya berapa banyak toko swalayan yang melanggar, Arini menyebutkan tidak demikian banyak. ” Jumlah toko swalayan di Surabaya ada 900-an, tetapi yang buka melebihi jam operasional hanya sebagian, ” tuturnya.
Untuk menghimpit toko swalayan buka hingga malam, lanjut dia, dinas perdagangan memantau di lapangan. Pihaknya juga membuat tim Pengawasan Toko Swalayan melalui Surat Perintah Tugas nomor 800/0180/436. 7. 21/2017.
Tim pengawasan ini terdiri dari semuanya pegawai di Dinas Perdagangan, yang terdiri jadi lebih dari satu tim untuk masing-masing lokasi di Surabaya. Untuk di ketahui Pemkot Surabaya mulai sejak 1 Maret 2017 sudah menjalankan Peraturan Daerah 8/2014 mengenai Pengaturan Toko Swalayan.
Dalam perda itu mengatur batas jam kerja pasar swalayan, toko swalayan di Kota Surabaya. Pada pasal 13 Perda 8/2014 masalah aturan jam kerja pasar swalayan pada Senin sampai Jumat terbatas mulai jam 10. 00 sampai 21. 00 WIB. Sedang pada akhir pekan, yaitu Sabtu serta Minggu, pasar swalayan diatas bisa beroperasi hingga jam 23. 00.
Sedangkan untuk toko swalayan, pada pasal 13 ayat (2) jam kerja yang diizinkan pada Senin sampai Jumat mulai jam 08. 00 WIB sampai jam 21. 00. Seperti pasar swalayan yang lain, toko swalayan pada Sabtu dan Minggu bisa buka hingga jam 23. 00 WIB.
Ada pengecualian untuk toko swalayan yang terintegrasi dengan bangunan sarana service orang-orang seperti hotel, rumah sakit, serta lainnya, bisa beroperasi 24 jam.
Toko swalayan diizinkan buka lebih lama pada hari libur nasional serta libur Hari Raya Keagamaan dengan batas cuma hingga jam 24. 00 WIB.
Sangsi selanjutnya, seperti tertuang dalam Perwali 44/2015 mengenai Tata Langkah Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda 8/2014, dapat sampai pembekuan izin usaha toko swalayan (IUTS), pencabutan IUTS, sampai penutupan usaha.