oleh

Bawaslu Mengabulkan Gugatan Dari Saragih

Bawaslu Mengabulkan Gugatan Dari Saragih

Bulatin.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumut mengabulkan permintaan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian atas tuntutan pada KPU Provinsi Sumut berkaitan legalisasi foto copy ijazah SMA JR Saragih.

Dalam sidang majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Sabtu malam, 3 Maret 2018, mengambil keputusan kriteria pencalonan JR Saragih dalam Penentuan Gubernur Sumut, telah sesuai sama undang-undang.

” Satu, mengabulkan pemohonan yang diserahkan pemohon (JR-Ance) untuk beberapa. Dua, memerintahkan pemohon untuk lakukan legalisir foto copy ijazah SMA ke lembaga berwenang, sesuai sama perundang-undangan, ” kata Hardi Munthe sebagai Pimpinan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Penentuan Gubernur Sumut.

Dalam putusan itu, memerintahkan termohon, yaitu KPU Sumut, untuk memakai foto copy ijazah SMA JR Saragih yang sudah dilegalisir lembaga berkaitan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Hal semacam ini, untuk merujuk jadi penetapan jadi Calon Gubernur serta Wakil Gubernur Sumut di Pilgub Sumut 2018 ini.

” Termohon untuk selekasnya melakukan putusan pada musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut, ” tuturnya.

Putusan Bawaslu Sumut ini didasarkan pada pertimbangan ada beberapa kekeliruan pada sistem verifikasi yang dikerjakan KPU Sumut sekian waktu lalu. Salah satunya, mereka segera menyebutkan foto copy ijazah JR Saragih tidak penuhi prasyarat, walau sebenarnya keabsahan ijazahnya belum juga terkonfirmasi.

” KPU Sumut semestinya melakukan tindakan sesuai sama Permendikbud 29 Tahun 2014 berkaitan legalisasi foto copy ijazah sekolah yang telah tutup. Berdasar pada ketentuan, legalisasi itu nyatanya adalah kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, bukanlah Dinas Pendidikan propinsi seperti foto copy yang dipakai terlebih dulu, ” kata Hardi.

Putusan ini memberi peluang 7 hari kerja pada pemohon serta termohon untuk lakukan mengambil keputusan legalisasi Ijazah itu. Setelah itu, KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan SK yang mengambil keputusan pasangan calon sekian waktu lalu serta menerbitkan SK baru bilamana JR Saragih sudah menyerahkan legalisasi foto copy ijazahnya sesuai sama perundang-undangan.

Dari pantauan kami di Kantor Bawaslu Sumut di Medan, beberapa ratus pendukung JR Saragih-Ance memadati kantor Bawaslu Sumut. Mereka mengadakan tindakan unjuk rasa dimuka kantor Bawaslu Sumut.

Untuk mengamankan jalan sidang tuntutan itu, beberapa ribu personel Kepolisian dari Polda Sumut serta Polrestabes Medan disiagakan. Prosesi sidang putusan ini, berjalan dengan aman serta teratur.

Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini telah berjalan mulai sejak Selasa, 20 Februari 2018 kemarin. Terlebih dulu, KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU merasakan persoalan pada legalisasi foto copy ijazah SMA JR Saragih.

Walau JR memegang surat yang di tandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan ijazahnya, tetapi KPU Sumut memperoleh surat yang di tandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyebutkan mereka tidak sempat lakukan legalisasi pada foto copy ijazah itu.

Pada akhirnya KPU Sumut cuma mengambil keputusan 2 gunakan calon, yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dengan nomor urut 1 serta Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus nomor urut 2.

Dengan putusan Bawaslu itu, JR Saragih-Ance punya potensi memilik hak jadi peserta Pilgub Sumut.