oleh

Bekas Gubernur Aceh Laporkan KPU

Bekas Gubernur Aceh Laporkan KPU

Bulatin.com – Bekas Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dicoret dari daftar calon DPD RI karena sempat tersandung masalah korupsi pembelian helikopter. Terasa dijegal, Puteh memberikan laporan komisioner Komisi Berdiri sendiri Penentuan (KIP) Aceh serta Komisi Penentuan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami memberikan laporan Komisioner KIP Aceh serta Komisioner KPU. Kami mengadu pada tidak dikerjakan putusan Panwaslih Aceh oleh KIP Aceh,” kata kuasa hukum Puteh, Zulfikar Sawang di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.

Zulfikar mengutarakan awal mulanya Panitia Pengawas Penentuan (Panwaslih) Aceh mengabulkan permintaan Abdullah Puteh yang menuntut KIP Aceh. Dengan dikabulkannya tuntutan ini, Puteh dapat kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPD atau senator dari Aceh.

Akan tetapi, sampai sekarang ini putusan itu belumlah digerakkan oleh KIP Aceh atas referensi KPU RI. KPU berkelit Ketentuan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 Mengenai Penyalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota melarang bekas narapidana korupsi jadi peserta Pemilu 2019.

Selain itu, Abdulah Puteh menanyakan PKPU itu karena PKP itu menurut dia bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.

Dalam UU Pemilu seperti masalah 240 ayat 2 huruf c mengatakan bekas narapidana yang diancam hukuman lima tahun penjara serta sudah tuntas melakukan waktu hukuman, mesti menginformasikan pada publik mengenai kisah pidana waktu lakukan pendaftaran menjadi anggota DPR ataupun DPD RI.

Mengacu hal itu, Puteh mengakui telah mengerjakannya sesuai dengan UU. Akan tetapi, tetap harus ia diganjal oleh KPU sesudah lakukan pendaftaran menjadi calon anggota DPD RI.

“Ini kegaduhan nasional karena kegenitan KPU. Serta KPU telah menyelimpang dari UUD 1945. KPU telah anti Pancasila,” jelas Puteh.

Atas basic itu, Puteh menuntut KPU RI serta KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengharap DKPP bisa menegakkan norma sesuai dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan yang laku.

“DKPP mesti menindak yang salah ini lakukan penyimpangan. Janganlah ada kegaduhan demokrasi,” tuturnya.