oleh

Belum ada Tilang di Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Jakarta

Belum ada Tilang di Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Jakarta

Bulatin.com – Pemerintah Propinsi DKI Jakarta bekerja bersama dengan Polda Metro Jaya serta BPTJ bakal lakukan pelebaran pembatasan kendaraan bermotor dengan system ganjil genap. Eksperimen bakal diberlakukan mulai Senin, 2 sampai 31 Juli 2018.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan, sepanjang sistem uji-coba tak ada penindakan berbentuk penilangan.

” Sangsi tilang baru dikerjakan pada 1 Agustus 2018, ” kata Sigit.

Dalam uji-coba itu, kata Sigit, Dishub DKI bakal mensiagakan sejumlah 370 petugas untuk lakukan sosialisasi. Beberapa ratus anggota itu bakal dibagi jadi dua shift di mana tiap-tiap shift bakal ada 185 petugas yang berjaga.

” Banner atau spanduk ganjil genap telah dipasang di 30 tempat. Sekarang ini lebih pada sosialisasi serta eksperimen, ” kata Sigit.

Petugas Dishub bakal berjaga di tempat yang ditetapkan dengan polisi dari Polda Metro Jaya di 41 persimpangan yang maka perhatian Dishub. ” Ada 41 simpang yang maka perhatian Dishub dalam rencana eksperimen pelebaran ganjil genap disebut, ” kata Sigit.

Eksperimen ganjil genap diawali 2 Juli sampai 31 Juli. Aplikasinya bakal dikerjakan pada 1 Agustus 2018. Nanti, terkecuali memperluas lokasi ganjil genap, waktu aplikasi ganjil genap juga diperpanjang mulai jam 06. 00 WIB sampai 21. 00 WIB.

Mengenai rute alternatif/pengalihan eksperimen pelebaran pembatasan jalan raya Ganjil Genap itu seperti berikut :

Dari arah Timur

Diawali dari Jalan Perintis Kemerdekaan – Jalan Suprapto – Jalan Salemba Raya – Jalan Matraman – dan sebagainya.

Lalu, Jalan Akses Tol Cikampek – Jalan Sutoyo – Jalan Dewi Sartika – dan sebagainya.

Dari arah Utara

Dari Jalan RE Martadinata – Jalan Danau Sunter Barat – Jalan HBR Motik – Jalan Gunung Sahari – serta Seterusnya

Lalu dari Jalan S Parman – Jalan Tomang Raya – Jalan Suryo Pranoto/Jalan Cideng

Dari arah Selatan

Diawali dari Jalan Warung Jati Barat – Jalan Pejaten Raya – Jalan Pasar Minggu – Jalan Soepomo – Jalan Saharjo – dan sebagainya.

Lalu dari Jalan RA Kartini – Jalan Ciputat Raya – serta seterusnya

Ada pengecualian kendaraan bermotor memasuli lokasi Ganjil Genap, yaitu kendaraan Presiden RI/Wakil Presiden RI ; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah ; serta Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial, Kendaraan Pimpinan serta Petinggi Negara Asing juga Instansi Internasionak sebagai tamu negara ; Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit serta Official yang bertanda spesial (sticker) Asian Games ; Kendaraan darurat, angkutan umum (plat kuning) ; angkutan barang Bahan Bakar Minyak serta Bahan Bakar Gas ; Sepeda motor ; serta Kendaraan untuk kebutuhan spesifik menurut pertimbangan petugas Polri.

Untuk service angkutan umum, Bus Transjakarta masih beroperasi. Transjakarta beroperasi dengan tute dari Utara : Kor 1 (Blok M-Kota) ; Kor 5 (Kp Melayu-Ancol) ; Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit) ; Kor 10 (PGC Cililitan-Tj Priok). Sedang dari Timur : Kor 2 (Pulo Gadung-Harmoni) ; Kor 4 (Tugas-Dukuh Atas) ; Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit) ; Kor 11 (Kp Melayu-Pulo Gadung) ; Kor 13 (Tendean-Puri Beta). Lalu dari Barat, Kor 3 (Pasar Baru-Kalideres). Sedang dari Selatan : Kor 6 (Ragunan-Dukuh Atas) ; Kor 7 (Kampung Rambutan-Kamoung Melayu) ; Kor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).

Feeder Bus Transjakarta ada di Jalan Sudirman, MH Thamrin, Benyamin Sueb, A Yani, MT Haryono, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, serta Metro Pondok Indah.