oleh

Bupati Jombang Meminta Maaf Kepada Masyarakat Jombang

Bupati Jombang Meminta Maaf Kepada Masyarakat Jombang

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil keputusan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko jadi tersangka. Nyono diduga terima suap dari pelaksana pekerjaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti.

Bupati Nyono serta Plt Dinkes Jombang, Inna Silestyanti jadi tersangka pascatangkap yang dikerjakan KPK pada Sabtu 3 Februari 2018. Inna diduga jadi pemberi suap, sedang Bupati Nyono jadi penerima suap.

” Diduga pemberian uang dari IS ke NSW, supaya bupati menetapkannya jadi kepala Dinas Kesehatan, karna dia (Inna) masih tetap Plt, ” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, waktu memberi info pers di gedung KPK, Minggu 4 Februari 2018.

KPK mengamankan tanda bukti uang suap sejumlah Rp275 juta. Uang yang di terima Bupati Nyono, datang dari jatah jasa layanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Inna mengumpulkan dana cuplikan di lingkungan Dinkes Jombang mulai sejak Juni 2017.

Disamping itu, Bupati Nyono selesai diperiksa KPK mengakui uang dari Plt Dinkes Jombang Inna Silestyanti juga akan dipakai untuk menyantuni anak yatim. Ia mohon maaf sudah terima suap dari bawahannya itu.

” Maka dari itu, saya minta maaf. Saya tidak paham itu yaitu satu diantara pelanggaran hukum, hingga saya mohon maaf pada orang-orang di Jombang. Saya mohon maaf benar, ” kata Nyono di Gedung KPK.

Nyono mengerti tindakannya itu, hingga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini menyebutkan mundur jadi Bupati Jombang serta kepengurusan di DPD Partai Golkar Jawa timur. ” Saya ikhlas karna saya salah, hingga perjalanan ini yang perlu saya ikuti, ” katanya.

Jadi penerima suap, Bupati Nyono diduga tidak mematuhi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Inna sebagai pemberi suap diduga tidak mematuhi Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.