oleh

Jaksa Akan Menghadirkan Nazaruddin Pada Sidang Setya Novanto

Jaksa Akan Menghadirkan Nazaruddin Pada Sidang Setya Novanto

Bulatin.com – Sidang kelanjutan perkara masalah korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan. Kesempatan ini agenda persidangan dengarkan info saksi dari beberapa Anggota DPR periode 2009-2014.

Dari jadwal yang di terima, saksi yang akan datang ke muka persidangan adalah bekas anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin serta bekas Ketua Badan Anggaran DPR F- Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Berdasar pada pantauan, baik Nazaruddin serta Mekeng telah tiba di Pengadilan Tipikor. Info keduanya disuruh atas keinginan Jaksa Penuntut Umum karena dipandang ketahui sistem rencana dan biaya proyek sejumlah Rp5, 9 triliun itu.

Saat disuruhi responnya, Nazaruddin menyebutkan kesiapannya berikan info pada majelis hakim.

” Kelak di sampaikan sesuai sama berita acara pemeriksaan, ” kata Nazaruddin yang bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Senin 19 Februari 2018.

Seperti di ketahui, nama Mekeng pernah dimaksud dalam dalam dakwaan jaksa pada Irman serta Sugiharto. Mekeng dimaksud terima sekitaran Rp1, 4 juta dollar AS berkaitan kajian biaya proyek e-KTP. Tetapi ia pada sebagian peluang, sudah menyanggah ikut serta perkara yang merugikan negara hingga Rp2, 3 triliun itu.

Sementara Nazaruddin, juga pernah jadi saksi dengan terdakwa masalah e-KTP beda yaitu pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.