Kompol Fahrizal Diancam Dengan Hukuman Yang Berat
Bulatin.com – Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal (41), tersangka penembakan dengan sadis pada adik iparnya, Jumingan dengan kata lain Jun (33), sampai tewas terancam hukuman seumur hidup.
Dalam penyidikan Kepolisian, Kompol Fahrizal disangka lakukan pembunuhan merencanakan dengan mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Tetapi, tim penyidik belum juga dapat menerangkan pada mass media dengan detil motif pembunuhan dengan senjata api itu.
” Jadinya tersangka F dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana, ” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting pada wartawan di Medan, Sabtu petang, 7 April 2018.
Tidak hanya memperoleh hukum berat, oknum perwira polisi itu, terancam dikerjakan pemecatan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Tetapi, Rina menyebutkan penegakan kode etik itu juga akan dikerjakan sesudah status hukum pidananya dinyatakan mempunyai kemampuan hukum tetaplah.
” Putusan sidang kode etiklah yang juga akan memastikan apakah yang berkaitan itu masih tetap layak jadi anggota Polri atau diberhentikan. Itu perlu sistem yang panjang, ” ungkap Rina.
Rina menerangkan pihaknya telah lakukan pemeriksaan pada 10 orang saksi, terdiri 6 saksi dari tetangga korban serta 4 orang dari pihak keluarga serta mengamankan beberapa tanda bukti seperti satu pucuk senpi berjenis revolver, 6 butir selongsong amunisi, 1 butir proyektil, KTA Polri serta 1 buah kartu senpi.
” Lalu, lakukan uji balistik pada senjata yang dipakai oleh tersangka F waktu berlangsung penembakan itu, ” ucap perwira melati tiga itu.
Untuk di ketahui, Kompol Fahrizal sebelumnya menjabat Wakapolres Lombok Tengah, di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat menjabat di deretan Polda Sumut seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, lalu jadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelumnya pada akhirnya meniti pendidikan Sespim.
Dikabarkan terlebih dulu, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya waktu bertandang ke tempat tinggal ibu kandung Jalan Tirtosari, Medan, Rabu malam, 4 April 2018. Ia datang dengan istrinya untuk menjenguk ibu yang tengah sakit serta baru pulang dari rumah sakit.
Tetapi, tidak di ketahui pemicunya Kompol Fahrizal menembak adik iparnya itu sampai tewas. Setelah itu, Kompol Fahrizal ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Sedangkan, jenazah Jun dibawa ke Tempat tinggal Sakit Bhayangkara Medan.
Sementara untuk jenazah Jun telah dikebumikan pihak keluarga korban di kampung halamannya di Kabupaten Asahan, Jumat awal hari, 6 April 2018, sekitaran jam 01. 00 WIB.