oleh

KPK Kecewa Setelah MK Memutuskan Hak Angket Disahkan

KPK Kecewa Setelah MK Memutuskan Hak Angket Disahkan

Bulatin.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengungkap, pihaknya kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menampik permintaan uji materi yang diserahkan beberapa pegawai lembaganya pada hak angket KPK.

Seperti di ketahui, MK sudah keluarkan ketentuan kalau hak angket yang dibuat DPR RI pada KPK itu sah dikerjakan. Meski demikian, kata Febri, pihaknya menghormati ketentuan itu.

” Kami juga akan membaca serta lakukan analisa lebih detil berkaitan dengan putusan itu serta sejauh mana konsekwensi pada kelembagaan KPK juga akan dibicarakan internal, ” kata Febri di kantornya Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.

Febri menjelaskan, KPK juga akan mengulas dengan internal putusan MK. Hal tersebut untuk pelajari lebih jauh rekanan pada KPK dengan DPR, terutama Panitia Spesial Angket (Pansus Angket).

” Ada satu hal yang keduanya sama kami dengar pertimbangan hakim kalau kewenangan pengawasan DPR tidak dapat masuk pada sistem yudisial yang dikerjakan KPK, ” kata Febri.

Febri memberikan, sistem yudisial penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan mesti jalan berdiri sendiri. Diluar itu, pengawasan juga telah dikerjakan lewat praperadilan, pengawasan horizontal serta berlapis di Pengadilan Tipikor, banding dan kasasi.

” Poin penting butuh diutamakan dari pertimbangan MK. Ingat asal mula dari sistem pansus saat KPK menampik keinginan DPR buka rekaman pemeriksaan Miryan Haryani, ” tuturnya.