KPK Meminta Kepada Dokter Bimanesh Membongkar Semuanya
Bulatin.com – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo nyatanya sudah memajukan diri jadi justice collaborator (JC) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia terlebih dulu sudah melakukan sidang dakwaan berkaitan masalah sangkaan menghadang penyidikan perkara e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan Bimanesh memajukan permintaan JC pada akhir Februari 2018.
Karenanya, diinginkan Bimanesh yang disangka merekayasa data medis Setya Novanto dengan pengacara Fredrich Yunadi, bisa kooperatif di persidangan.
” Butuh kami berikan, karna sekitaran akhir Februari 2018, BST (Bimanesh Sutarjo) sudah memajukan JC pada KPK. Jadi kami mengingatkan kalau KPK masih tetap juga akan memperhitungkan permintaan JC itu, ” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat, 9 Maret 2018.
Febri juga memohon Bimanesh berkelanjutan membongkar kejahatan dalam kasusnya di persidangan, jika menginginkan permintaan jadi JC dipenuhi. Menurutnya, KPK juga akan lihat apakah Bimanesh mengaku tindakannya dan buka peranan pihak yang lain dengan penting.
” Sikap kooperatif terdakwa lebih beresiko baik untuk sistem yang jalan. Bila terdakwa serius memajukan justice collaborator, jadi bukalah peranan pihak yang lain seterang-terangnya, serta penuhi prasyarat yang lain dengan berkelanjutan, ” lanjut Febri.
Bimanesh sudah melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 8 Maret 2018.
Jaksa KPK menilainya Bimanesh turut dan lakukan perbuatan dengan berniat menghindar, menghadang atau menggagalkan dengan segera atau tidak, pemeriksaan tersangka Setya Novanto dalam masalah korupsi e-KTP.
Menurut jaksa, Bimanesh merekayasa data kesehatan Novanto supaya hindari pemeriksaan penyidik KPK.