oleh

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap PN Tangerang

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap PN Tangerang

Bulatin.com – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai diputuskan tersangka oleh KPK karena masalah suap. WWN diputuskan tersangka sesudah diperiksa sepanjang 1×24 jam.
sembari membawa tas putih WWN keluar dari lobby KPK sekitaran jam 22. 30 WIB, Selasa (13/3). Tidak sepatah kata yang keluar dari mulutnya. Dia tertunduk malu serta bergegas menuju mobil tahanan KPK.
Sebelum WWN, tersangka yang lain Agus Wiratno (AGS) keluar terlebih dahulu serta bergegas menerobos wartawan menuju mobil tahanan. Tak lama kemudian lalu, disusul Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Tuti Atika (TA). Wanita berperawakan tua itu merenung sembari tutup ke dua tangannya ke muka hindari bidikan camera. Dia juga memeluk petugas keamanan KPK.
Terakhir Jam 22. 45 WIB, tersangka yang lain yang pengacara HM Saipudin (HMS) keluar terakhir dari markas KPK. Lihat riuhnya wartawan, HMS bungkam hanya menggelengkan kepala. Keempatnya akan ditahan di Rutan KPK sepanjang 20 hari kedepan.
” Penahanan pada yang berkaitan di Rutan gedung KPK, ” kata Febri ketika di konfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (13/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam masalah suap di Pengadilan Negeri Tangerang. Empat tersangka itu adalah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Spesial Tangerang Tuti Atika (TA).
Dan Advokat Agus Wiratno (AGS) serta HM Saipudin (HMS) jadi tersangka. KPK terlebih dulu juga mengamankan PNS di lingkungan pengadilan tetapi tidak diputuskan tersangka.
” Sesudah lakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan dengan titel perkara, diambil kesimpulan ada sangkaan tindak pidana korupsi terima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang dengan bersama berkaitan putusan perkara yang diserahkan padanya untuk di adili, ” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan waktu jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Basaria mengungkap, latar belakang suap itu berkaitan perlakuan masalah perdata. Hingga ada pihak tertentu yang inginkan masalah nya dimenangkan serta memberi uang pada hakim sebesar 30 juta dengan bertahap. HGS serta HMS yang menyodorkan uang itu ke hakim WWN lewat TA.
Atas tindakannya, jadi pihak pemberi Agus serta Saipuddin diduga tidak mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sesaat jadi pihak penerima Widya serta Tuti diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHpidana.