oleh

Hakim Yang Terbukti Korupsi Musti Dimusnahkan

Hakim Yang Terbukti Korupsi Musti Dimusnahkan

Bulatin.com – Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyesalkan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang ikut serta suap. Walau sebenarnya MA sudah berusaha membina hakim itu demikian rupa supaya tetap melindungi integritas.
” MA sudah berupaya melakukan perbaikan satu sistem serta setiap system ada kekurangan, serta perubahan yang dikerjakan MA telah penting dengan kebijakan yg tidak memberi toleransi setiap ada pelanggaran, tetapi ada aparatur MA yang keluar dari prinsip hingga menodai profesinya, ” tutur Sunarto waktu jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
” Aparatur hakim yang ciri-khasnya tidak dapat diubah serta dibina semestinya ditindak tegas serta mereka belum juga dapat terima ketentuan yang didapatkan MA, walau sebenarnya MA bekerja bersama dengan Ombudsman serta KPK, ” imbuhnya.
Sunarto meneruskan, walau sebenarnya MA sendiri sudah mengaplikasikan kebijakan service terpadu satu pintu di setiap instansi peradilan yang mana orang yang menginginkan memajukan perkara tidak dapat berkomunikasi segera dengan hakim tetapi sebatas lewat front office. Tetapi hal tersebut belum ampuh.
” Namun lewat SMS, pesan, handphone, mereka belum beralih ikuti perubahan yang di buat MA, jadi dengan menyesal kami tetap ambillah tindak tegas yang tidak dapat dibina mesti dibina serta dibinasakan, ” imbuhnya.
Dalam hal semacam ini, Sunarto mengapresiasi tinggi KPK karena berkelanjutan dengan janji serta tekadnya sebagai melindungi integritas hakim serta sudah bekerja bersama cukup lama dengan MA. Dengan support KPK selama ini MA selalu lakukan introspeksi internal.
” OTT yang dikerjakan KPK pada seseorang hakim serta panitera pengganti kami mewakili MA mengatakan terima kasih pada KPK menolong MA lakukan pembersihan pada aparatur MA yang miliki karakter yg tidak terpuji, ” ujarnya.
KPK mengambil keputusan empat tersangka dalam masalah suap di Pengadilan Negeri Tangerang. Empat tersangka itu adalah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Spesial Tangerang Tuti Atika (TA).
Dan Advokat Agus Wiratno (AGS) serta HM Saipudin (HMS) jadi tersangka. KPK terlebih dulu juga mengamankan PNS di lingkungan pengadilan tetapi tidak diputuskan tersangka.
” Sesudah lakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan dengan titel perkara, disimpulkan ada sangkaan tindak pidana korupsi terima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang dengan bersama berkaitan putusan perkara yang diserahkan padanya untuk di adili, ” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan waktu jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Basaria mengungkap, latar belakang suap itu berkaitan perlakuan masalah perdata. Hingga ada pihak spesifik yang inginkan masalah nya dimenangkan serta memberi uang pada hakim sebesar 30 juta dengan bertahap. HGS serta HMS yang meyodorkan uang itu ke hakim WWN lewat TA.
” Pemberian suap diberi berkaitan tuntutan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt. G/2017/Pn. Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs, ” tutur Basaria.