oleh

Majikan di Hong Kong Diringkus Usai Mengancam TKI

Majikan di Hong Kong Diringkus Usai Mengancam TKI

Bulatin.com – Seseorang majikan wanita berkewarganegaraan Hong Kong di tangkap polisi setempat sesudah menganiaya dibarengi kalimat ancaman pembunuhan pada pembantu tempat tinggal tangganya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Ancaman itu tersingkap sesudah satu video yang diunggah di Facebook di akun Time News International tunjukkan wanita asal Indonesia diomeli, dipukuli, serta diancam akan dibunuh oleh majikannya yang berumur 79 tahun itu jadi viral.
” Ya Allah saya ditapuki! (Ya Allah, saya ditempeleng), ” tutur wanita berbahasa Jawa yg tidak berdaya ditampar berwajah berulang-kali oleh majikan wanita yang mengomel dengan memakai bahasa Kanton itu, Jumat (2/3).
Bermula dari video yang telah dilihat lebih dari 290. 000 kali tersebut, polisi Hong Hong selekasnya menangkap pelaku di lokasi Wong Tai Sin atas tuduhan penyerangan serta intimidasi.
Dalam video berdurasi 12 menit itu, korban yang kenakan baju tidur tidak tipis hanya pasrah serta mengucap istighfar diatas perlakuan majikannya yang telah berumur lanjut.
” Ya Allah, mugo-mugo diparingi sabar (Ya Allah, semoga diberi kesabaran), ” kata wanita berumur 35 tahun itu sembari tutup pintu kamarnya sesudah sang majikan yang kenakan sweater ungu serta bercelana panjang warna cerah keluar dari kamar.
Tetapi beberapa waktu lalu majikan yang telah berumur senja itu masuk kamar lagi serta kembali lakukan pemukulan dibarengi ancaman pembunuhan dengan memakai bhs Kanton.
” Saya benar-benar menginginkan membunuhmu. Saya akan mati bersamamu, ” kata majikan yang lalu dijawab oleh sang pembantu, ” Saya tidak mau “.
Video itu menyebabkan kecaman luas dari beberapa pemakai Facebook, catat South China Morning Post.
” Wanita malang, laporkan dia ke polisi supaya nenek kejam ini dapat diberi pelajaran. Begitu kejam. Tidak manusiawi, ” sekian komentar dari yang memiliki akun Facebook.
” Keduanya sama-sama salah. Pembantu selalu menyanggah… tapi (majikan) juga salah. Dia tidak dapat mengatur amarah, tapi dia mesti tahu ketentuan hukum di Hong Kong. Ini penganiayaan fisik. Saya tidak dapat menjustifikasi video singkat ini, ” tutur seseorang pemilik account Facebook lainnya dalam komennya.