oleh

Pencuri Ditangkap Saat Hisap Sabu

Pencuri Ditangkap Saat Hisap Sabu

Bulatin.com – Kepolisian membekuk pelaku pencurian lima unit mobil sisa punya showroom CV Delzal Auto Mobil di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Tiga tersangka itu yaitu AR (29), BA (25) serta JN (37).
” Mereka bertiga di tangkap waktu ada dalam mobil serta lagi mengonsumsi sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, ” tutur Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto pada merdeka. com, Kamis (1/3).
Penangkapan dikerjakan personel Polsek Tampan pada Selasa (27/2) sekitar jam 01. 00 WIB. Keseluruhan pelaku pencurian sebenarna ada 5 orang, namun dua pelaku yang lain masih diburu. Mereka lakukan pencurian itu pada 22 Februari 2018 kemarin.
” Tersangka BA serta AR adalah tersangka utama yang berencana serta membobol showroom waktu lakukan pencurian itu, pada 22 Februari 2018 lantas, ” kata Susanto.
Menurut Susanto, ke tiga tersangka positif konsumsi narkoba. Mereka juga masih menaruh sabu paket kecil serta 3 butir pil ekstasi. Tanda bukti hasil curian yang masih disimpan pelaku juga diambil alih kepolisian.
” Kita dapatkan 1 mobil Xenia tahun 2015 warna silver BM 1305 ZE, Xenia tahun 2010 warna silver BM 1038 JC serta Honda Jazz tahun 2005 warna merah BM 1865 BL, dua mobil curian lainnya belum kita dapatkan, ” ucap Susanto.
Diluar itu, polisi juga menyita 4 unit sepeda motor beragam merk, linggis, gunting besi, kunci gembok, 16 helai masker penutup muka, 3 helai sarung tangan, 5 topi, sepasang sepatu, satu tas serta sebagian helai kupluk.
” Mereka ingin jual mobil hasil curian itu dengan harga terjangkau. Lalu kita selidiki serta mereka sukses kita tangkap. Modus yang dikerjakan mereka dengan cara mengakibatkan kerusakan kunci kunci gembok showroom lalu masuk ke dalamnya, ” jelas Susanto.
Sekarang ini, polisi masih memburu 2 tersangka yang lain, bersama dua mobil curian yang belum juga ditemukan. Polisi memasukkan mereka kedalam Daftar Pencarian Orang.
” Beberapa tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara, ” katanya.