oleh

MUI Bakal Membuat Fatwa Untuk Mencegah Penipuan Umrah

MUI Bakal Membuat Fatwa Untuk Mencegah Penipuan Umrah

Bulatin.com – Masalah penipuan yang berkedok menggunakan ibadah umrah yang terakhir ramai berlangsung memperoleh perhatian yang sangat seirus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berkaitan hal tersebut, MUI mempersiapkan fatwa mengenai penyelenggaraan beribadah ke Tanah Suci itu.

Hal semacam ini di sampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di sela acara persiapan komunitas ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia. Komunitas itu akan dibarengi lebih dari 800 peserta dari beragam elemen fatwa ormas Islam tingkat pusat, perguruan tinggi Islam, pesantren serta yang lain.

“Salah satu problem fiqih kontemporer yang juga akan dibicarakan yaitu beberapa masalah mengenai haji serta umrah. Ada koreksi atas proses manasik disana yg tidak searah dengan ketentuan hukum Islam, ” kata Asrorun di Hotel Margo, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 28 April 2018.

Asrorun memberikan, untuk umrah ada pembatasan-pembatasan supaya menanggung proses beribadah dengan baik akhirnya. Hal semacam ini penting supaya tidak meninggalkan problem ekonomi, sosial, serta politik.

“Misal umrah utang, tidak terang utangannya atau memfasilitasi penyelenggaraan beribadah umrah tapi didapat dari uang yg tidak dibenarkan dengan syar’i, ” tuturnya.

Diluar itu, MUI juga akan mengulas masalah pemidanaan LGBT, serta pelebaran pengertian perzinahan yang berada di KUHP. MUI menilainya ketentuan yang sekarang ini kurang pas karna dibatasi cuma untuk orang yang terikat pernikahan.

“Dalam perspektif hukum Islam bukan sekedar itu, tapi tiap-tiap kesibukan penyaluran keinginan seksual yg tidak dibenarkan yg tidak legal dengan syar’i ada hukumnya, ” tuturnya.

Lalu, lanjut dia, ada masalah saran ketentuan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mencegah pernikahan anak di umur awal. Di satu bagian, MUI telah sempat keluarkan fatwa berkaitan hal tersebut.

Menurut dia, butuh prinsip untuk memberi pendidikan pada orang yang akan lakukan pernikahan jangan pernah dia belum juga siap fisik serta mental yang pada akhirnya membawa mudarat.

“Akan namun memidanakan atau larangan dengan berlebihan dengan mengasumsikan umur spesifik itu juga tidak cocok. Mengoptimasi pendidikan serta pendewasaan pada umur perkawinan, umur kualitatif, ” katanya.