oleh

Napi Nusakambangan Aniyaya Sipir Waktu Pemeriksaan

Napi Nusakambangan Aniyaya Sipir Waktu Pemeriksaan

Bulatin.com – Seseorang napi masalah terorisme di Lapas Pasir Putih Nusakambangan Cilacap lakukan penyerangan ke petugas lapas, Senin (22/1). Beberapa petugas lapas karena serangan itu dilaporkan mengalami luka memar serta lecet.
Identitas napi itu berinisial ZL alias Abu Irhab (35). Tengah peristiwa berjalan di ruangan kamar no 9 Blok A Lapas Pasir Putih Nusakambangan sekitaran jam 09. 45 Wib.
Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono menyebutkan penyerangan berawal waktu aktor mengeluh sakit serta minta di check oleh petugas medis lapas. Ketika aktor diperiksa, pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan pada perawat.
” Waktu itu petugas tengah mengukur desakan tensi darah. Pelaku menyerang memakai kawat serta menyiram sayur ke muka petugas, ” ujar Bintoro, Senin (22/1) malam.
Lalu pelaku juga memukul dokter Lapas yang waktu itu tengah mengawasi pemeriksaan. Dengan membabi buta pelaku juga menyerang petugas lainnya yang tengah berjaga di ruangan sel pelaku.
” Akibat kejadian itu sebagian petugas alami luka di beberapa bagian tubuh serta wajah ” lebih Kasubbag Humas.
Sesudah peristiwa itu pemeran berhasil diamankan serta dimasukan kembali dalam ruang selnya.
Namun, waktu akan dipindahkan dari blok A ke Blok C, aktor kembali berulah. Ia menyerang petugas yang bakal membawanya geser ke sel lain menggunakan kawat.
” Mengakibatkan KPLP Lapas pasir Putih yang memimpin pemindahan alami luka goresan di bagian tangan “, tutur Bintoro.
Dari hasil olah TKP paduan dari Reskrim Polres Cilacap, Polsek Cilacap Selatan serta anggota Pos Polisi Nusakambangan berhasil disita potongan kawat ukuran 6 inci. Selain itu satu buah gelas cangkir melamin warna coklat bertangkai yang disangka digunakan untuk menyerang petugas.
” Sekarang ini petugas masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi serta tanda bukti yang lain, ” kata Bintoro.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 351 kuhp mengenai penganiayaan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun.