oleh

Para Netizen Kebingungan Soal Peraturan Powerbank Di Pesawat

Para Netizen Kebingungan Soal Peraturan Powerbank Di Pesawat

Bulatin.com – Operator Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura 2 keluarkan maklumat pada pemakai penumpang pesawat masalah ketentuan membawa powerbank.

Sesuai sama ketentuan dari asosiasi maskapai internasional, International Air Transport Association (IATA), powerbank yang bisa dibawa dalam bagasi kabin yaitu powerbank dengan kemampuan dibawah 100 Wh (watt-hour). Sedangkan powerbank dengan kemampuan diatas 100 Wh serta dibawah 160 Wh, butuh kesepakatan maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin.

” Powerbank diatas 160 Wh dilarang, ” catat admin akun Twitter Angkasa Pura 2, diambil Jumat 9 Maret 2018.

Pengumuman memperoleh respon dari pemakai Twitter. Sebab ketetapan kemampuan powerbank biasanya yang berada di Indonesia memakai unit miliampere-hour (mAh). Pemakai Twitter merespons serta bertanya untuk batasan Wh itu apabila dikonversikan jadi mAh, bagaimana langkahnya.

Dalam rilisnya pada awal Maret 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan menuliskan untuk kemampuan Wh jadi mAh, kemampuan 100Wh bila dikonversi dalam mAh, yaitu sebesar 27. 000mAh. Jadi powerbank yang dapat dibawa bebas kedalam kabin yaitu yang memiliki dibawah 27. 000mAh dengan voltase 3. 6V – 3. 85V. Tetapi keterangan ini masih tetap membingungkan warganet.

Ketentuan pembatasan powerbank dalam penerbangan termasuk juga dalam ketentuan berkaitan keamanan penerbangan serta dangerous good internasional salah satunya yaitu Annex 17 doc 8973 serta Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA). Ketentuan itu di turunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 mengenai Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

” Isi dalam ketentuan itu salah satunya berkaitan dengan korek api serta pengisi daya mandiri (powerbank) yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api serta powerbank yang bisa dibawa serta ada yg tidak. Jadi semuanya ketentuan mesti dipahami oleh petugas serta orang-orang, ” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso.