oleh

Pelaku Pengedar Narkoba Di Lapas Divonis Mati

Pelaku Pengedar Narkoba Di Lapas Divonis Mati

Bulatin.com – Udo Tohar alias Tohar (57) mesti membayar mahal tindakannya mengendalikan usaha narkoba dari dalam penjara. Terpidana penjara seumur hidup ini dijatuhi hukuman mati karna mengatur pengiriman 17 Kg sabu-sabu dari Lapas Tanjung Gusta.
Hukuman mati pada Udo Tohar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai S Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/2). Warga Tanjung Balai, Sumut, itu dinyatakan sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
” Mengadili, menyebutkan terdakwa Udo Tohar dengan kata lain Tohar terbukti dengan sah serta meyakinkan lakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan pidana mati, ” kata S Batubara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Terlebih dulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo juga memohon supaya majelis hakim menjatuhi Udo Tohar dengan hukuman mati.
Dalam perkara ini, Udo Tohar di tangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meningkatkan masalah Julianto (berkas terpisah). Keterlibatannya terlacak dari handphone kurir narkoba yang diperintahkan Julianto untuk membawa sekarung goni plastik diisi 17 bungkus sabu-sabu dengan berat kurang lebih 17. 445 gram.
Udo Tohar nyatanya sudah telah dua kali menyuruh Julianto untuk mengambil dan terima sabu yakni pada November 2015 serta Desember 2015. Setiap pengambilan narkotika itu Julianto memperoleh upah dari terdakwa sebesar Rp 30 juta.
Keterlibatan Udo Tohar akhirnya terbongkar. Petugas temukan 4 unit telepon genggam yang menunjukkan perannya. Tohar adalah terpidana seumur hidup masalah narkoba seberat 6 Kg pada Mei 2015. Dalam perkara inilah serta rekannya ditangkap BNN di loket bus di Jalan Pinang Baris Medan, Oktober 2014.