Penjual Surat Sakit Palsu Berhasil Diringkus Polisi
Bulatin.com – Polisi menangkap dua orang mahasiswi berinisial NDY serta MJS karna jual surat sakit palsu lewat sosial media. NDY mengedarkan surat sakit palsu lewat www. jasasuratsakit. blogspot. com dengan pria berinisial MKM. Sesaat MJS jual lewat akun Instagram @suratsakitjkt.
” Mereka di tangkap di Jakarta, ada yang di Jakarta Pusat serta Jakarta Selatan sekitaran 4 hari waktu lalu (Senin, 8 Januari 2018), ” kata Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombes Asep Syafruddin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Asep menerangkan MJS yaitu reseller surat sakit palsu yang di buat MKM serta NDY. NDY sendiri jadi penjual surat sakit palsu karna diajari MKM yang mulai sejak 2012 berkutat di usaha itu.
Motif kejahatan beberapa tersangka, lanjut Asep, yaitu mencari keuntungan dengan jual surat sakit palsu seharga Rp 25 hingga 50 ribu per lembar.
” Yang dua mahasiswi, yang satu pria itu pengangguran. Kerjanya ya ini (buat surat sakit palsu). Bila sekali lagi ramai-ramainya dapat 50 pemesan per hari. Bermakna tersangka memperoleh omset lebih dari Rp 1 juta per hari, ” tutur Asep.
Asep menjelaskan peredaran surat sakit palsu ini dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan karna dianggap merugikan baik pada generasi muda, lembaga serta profesi dokter.
” Hingga merugikan di mana pemesannya mahasiswa, ini dapat buat mahasiswa yang malas menipu perguruan tinggi apabila pegawai, lembaga bakal merugi karna mereka dapat buat kwitansi atau bon rumah sakit juga untuk dirembes, ” terang Asep.
” Dan merugikan profesi dokter bila begini, ” sambung dia.
Polisi menjerat ke tiga tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE serta Pasal 73 juncto 77 UU Praktek Kedokteran dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
” Pada mereka, kita kerjakan penahanan, ” ucap Asep.