oleh

Penjualan Kepiting Bertelur Berhasil Digagalkan

Penjualan Kepiting Bertelur Berhasil Digagalkan

Bulatin.com – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Kualitas serta Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I Padang, Sumatera Barat, menggagalkan usaha penjualan kepiting bertelur, Rabu (21/3). Disangka, kepiting bertelur itu akan di kirim ke kota Medan, Sumatera Utara, lewat Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
” Jumlah kepiting type bakau (scylla serrata) itu menjangkau 50 ekor, tetapi 22 ekor salah satunya dinyatakan layak kirim. Sedang 28 ekor yang lain di ketahui tengah bertelur, hingga tidak diperbolehkan untuk di kirim, ” kata Kepala Stasiun KIPM Kelas I Padang, Rudi Barmara.
Dia menyebutkan, pengiriman kepiting ke Kota Medan itu dikerjakan oleh salah seseorang entrepreneur. Sesudah pihaknya lakukan pemeriksaan, tersingkap ada kepiting dalam keadaan bertelur.
Rudi mengungkap, sesuai sama ketentuan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai larangan penangkapan serta atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan, tidak dibenarkan lagi menangkap serta kirim kepiting dengan berat dibawah 200 gram. Begitupula untuk kepiting yang tengah bertelur. Terlebih, dalam sekali bertelur, anaknya dapat menjangkau 500 ribu.
” Kelangsungan kepiting mesti kita jagalah. Pikirkan bila yang bertelur itu kita mengkonsumsi selalu, bebrapa dapat habis kepiting ini, ” tutur dia.
Sesaat, berkaitan entrepreneur yang kirim kepiting itu pihaknya mengakui akan lakukan pembinaan. Sebab, yang berkaitan tercatat baru pertama kalinya kirim kepiting.
” Entrepreneur ini baru pertama usaha kepiting yang dikumpulkannya dari nelayan Pesisir Selatan. Si entrepreneur bisa harga murah. Nyatanya dia belum juga tahu kalau kepiting bertelur itu tidak bisa di tangkap, ” ujarnya.