oleh

Peredaran Uang Palsu Cilacap Incar Pasar Tradisional

Peredaran Uang Palsu Cilacap Incar Pasar Tradisional

Bulatin.com – Bermodus belanja kepentingan sandang, tiga wanita asal Kabupaten Cilacap bersekongkol edarkan uang palsu (upal). Mereka mengarah lapak-lapak pedagang di kompleks pasar tradisionil di lokasi Kecamatan Gandrungmangu.
Ke tiga pelaku itu, yaitu SH (57) warga desa tegal sari Sidareja, WR (45) desa Saudagaran Sidareja, serta SM (54) desa Tritih wetan Jeruklegi Cilacap.
Kapolsek Gandrungmangu, AKP Agus Subagyo menyebutkan ketiganya di tangkap di komplek los lapak ruang pasar Induk Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Masalah upal ini mulai tersingkap saat pedagang yang jadi korban gagal menabung beberapa uang waktu disetorkan pada bank. Beberapa uang hasil penjualan disangka oleh pihak bank palsu.
Hasil penyelidikan, Subagyo menerangkan modus operandi yang dilakukan pelaku datang beli sepatu serta tas. Lalu terjadi transaksi serta perjanjian harga dari ke dua barang itu seharga Rp 120 ribu. Setelah itu konsumen membayarnya dengan uang pecahan kertas 2 lembar sejumlah Rp 100 ribu.
” Sesudah lapak tutup sekira jam 13. 00 WIB, korban pergi ke bank untuk menabung uang hasil pendapatan hari itu. Tetapi sesudah di bank oleh petugas teller bank uang itu dikembalikan karna dikira palsu “, kata Subagyo, Minggu (18/2).
Atas peristiwa itu, korban datang ke polsek Gandrungmangu untuk laporan. Memicu laporan itu unit reskrim polsek Gandrungmangu lakukan penyelidikan serta mencari bukti dari beberapa saksi-saksi.
Dari hasil penangkapan itu disita tanda bukti berbentuk, 3 lembar upal sejumlah Rp 100 ribu. 1 gunakan sepatu sandal warna Coklat, 1 tas gendong warna hitam, 1 centong nasi, 1 alat untuk mengupas pepaya, 1 kerudung atau jilbab serta 1 caping hasil pembelian di pasar dengan upal.
Karena perbuatan itu beberapa pelaku akan dijerat dengan Pasal seperti disebut dalam pasal 36 ayat (2) , (3) Jo pasal 26 ayat (2) serta (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 mengenai mata uang rupiah serta atau pasal 245 jo 55 ayat (1) KUHP.
” Kami masih selalu mengembangkan masalah ini selanjutnya, ” tutur Subagyo.